Eks Pegawai Serius Pidanakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Penyidik nonaktif Novel Baswedan melaporkan sendiri Wakil Komisioner Lili Pintauli Siregar ke penegak hukum.

Namun, mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi Instansi KPK, Sujanarko justru semakin yakin bahwa Lili melanggar hukum seusai Dewas KPK menyatakan hal tersebut.

"Balasan Dewas memperkuat dugaan pidana karena di poin dua Dewas menyatakan Lili diduga melakukan perbuatan pidana," kata Sujanarko kepada awak media, Senin, 20 September 2021.

Sujanarko sejatinya menyayangkan sikap Dewas KPK. Dia menilai Dewas KPK kurang tegas karena tidak bersedia melaporkan Lili ke penegak hukum. Menurutnya, Dewas KPK bisa melaporkan putusan etik ke penegak hukum jika ada bukti yang kuat.

"Dewas mempunyai fungsi pengawasan, sudah menjadi prinsip lembaga pengawas ini kalau menemukan dugaan perbuatan di proses pengawasan wajib melaporkan ke aparat penegak hukum," kata Sujanarko.

Sujanarko mengungkapkan, hingga saat ini belum melaporkan Lili ke penegak hukum. Pasalnya, ICW
sudah melaporkan dugaan itu lebih dahulu. "Kita sedang konsolidasi dengan teman-teman apakah masih perlu lapor juga ke Mabes Polri," kata Sujanarko.

Sujanarko juga menegaskan akan memantau perkembangan proses laporan ICW tentang Lili. Jika tidak berlanjut, Sujanarko memastikan akan melakukan gugatan hukum. "Ada dua ligitasi yang sedang dipersiapkan, yakni PTUN dan PMK," imbuhnya

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menolak melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana. 

Dewas KPK sebelumnya membalas surat kepada mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, serta dua penyidik nonaktif KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. Surat tertanggal 16 September 2021 itu ditandatangani anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji.

Dalam surat, Dewas KPK menyatakan, permasalahan pelaporan itu tidak berhubungan dengan tugas-tugas Dewas sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Bahwa permasalahan yang Saudara sampaikan tidak terkait dengan tugas Dewan Pengawas KPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," begitu isi surat tersebut, seperti dikutip VIVA, Minggu, 19 September 2021.

Dewas KPK menilai perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Lili merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Maka, katanya, siapa pun dapat melaporkan perbuatan itu kepada penegak hukum, dan tak harus Dewan Pengawas KPK yang melaporkannya.

Dewas KPK mengingatkan bahwa lembaga itu bukanlah aparatur sipil negara (ASN), dan karenanya, tidak punya kewajiban melaporkan adanya perbuatan pidana seperti diatur di dalam Pasal 108 ayat (3) KUHAP.