Kejari Depok Naikkan Kasus Korupsi Damkar ke Penyidikan
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA - Kejaksaan Negeri Depok telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Negeri Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro.
Sri mengatakan penyelidikan yang dilakukan Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Depok selama kurang lebih tiga bulan, telah menemukan indikasi adanya dugaan penyimpangan pada dinas pemadam api di Kota Depok itu.
“Masalah damkar, sudah kita naikkan ke penyidikan (dari penyelidikan), ada dua perkara kita naikkan,” kata Sri usai melaksanakan pisah sambut Kasi Intel Kejari Depok, Jumat, 17 September 2021.
Sri mengatakan kasus yang dinaikkan ke penyidikan di antaranya dugaan penyimpangan pada proses pengadaan seragam dan sepatu Pakaian Dinas Lapangan (PDL) tahun anggaran 2017-2019, kedua tentang dugaan pemotongan honor pegawai.
“Jadi ada dua surat perintah yang sudah kita naikkan, tanggal 15 September kemarin kita naikkan ke penyidikan,” kata Sri.
Baca juga: Dugaan Korupsi Damkar Depok: Rekanan Lupa Jumlah Duit yang Mengalir
Sri mengatakan dengan telah dinaikkannya status dari penyelidikan ke penyidikan, tinggal satu tahap lagi hingga kasus ini layak untuk disidangkan yaitu menetapkan tersangka.
“Jadi step-nya (langkahnya) itu kumpulkan dulu alat buktinya, baru akan ketemu tersangka Ada beberapa orang yang kita anggap potensial untuk dijadikan tersangka,” kata Sri.
Sri pun mengucapkan minta maaf sekaligus berterimakasih kepada seluruh masyarakat yang sabar menunggu dan terus mengikuti kasus ini secara berkala, hingga pihaknya dapat menaikkan satu tahap dari penyelidikan ke penyidikan.
“Mohon maaf sekali lagi, agak pelit dan irit info, bagi kami yang penting kita proporsional dan profesional. Terimakasih juga telah memberikan semangat sehingga menjadikan pemicu bagi kami untuk kerja lebih baik,” kata Sri.
Sebagai informasi, dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok ini terungkap pertama kali pada bulan April 2021 lalu. Kala itu, seorang pegawai honorer pada instansi itu, Sandi Butar Butar memposting ke media sosial hingga viral dan mendapat sorotan publik.
Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok akhirnya melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah Tugas Operasi Intelijen Nomor: SPOPS-02/M.2.20.2/Dek./03/2021 tertanggal 6 April 2021.
Satu bulan berikutnya, tepatnya tanggal 18 Mei 2021, Seksi Intelijen merekomendasi hasil kesimpulannya ke Seksi Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan penyelidikan. Sejak tanggal itulah hingga hari ini kasus masih dalam penanganan seksi itu.