Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembuang Limbah Ciu di Bengawan Solo
- VIVA/ Fajar Sodiq
VIVA – Polres Sukoharjo akhirnya menetapkan dua tersangka, dalam kasus pembuangan limbah industri alkohol yang mencemari Sungai Bengawan Solo. Dua tersangka tersebut adalah J (36) dan H (40). Keduanya warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan mengatakan, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah tim Opsnal Tipidter Polres Sukoharjo mendapatkan informasi mengenai pembuangan limbah yang dilakukan kedua tersangka di wilayah Polokarto.
“Setelah diselidiki, petugas mendapati dua tersangka H dan J melakukan pembuangan limbah dengan sarana dua unit mobil pick up. Kemudian keduanya diamankan beserta barang bukti ke Polres Sukoharjo,” kata Wahyu di Polokarto, Sukoharjo, Jumat, 17 September 2021.
Kapolres menjelaskan, bagaimana cara para tersangka itu membuah limbah hasil produksi alkohol. Yakni dengan menyedot limbat dari tempat produksi industri alkohol dengan menggunakan alat penyedot bertenaga diesel.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1000 liter, diesel dan selang. Motif pelaku melakukan tindakan itu karena butuh uang untuk biaya hidup,” ujar dia.
Akibat perbuatannya tersebut, jelas AKBP Wahyu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 104 UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
Seperti diketahu pada beberapa waktu lalu PDAM Toya Wening Solo tidak mengoperasikan instalasi pengolahan air (IPA) Semanggi karena air baku dari Bengawan Solo yang akan diolah menjadi air bersih, tercemar limbah industri alkohol ciu.