Ombudsman RI Kirim Rekomendasi TWK KPK ke Jokowi dan DPR

Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Ombudsman RI mengungkapkan, sudah menyerahkan surat rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani, mengenai temuan polemik asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

TWK dilakukan sebagai alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Namun puluhan pegawai saat ini telah resmi dipecat, setelah dinyatakan tidak lulus. Seperti penyidik senior Novel Baswedan dan Yudi Purnomo.

"Sudah (ke Presiden). Bukti tanda terima naskah juga sudah kami peroleh, ke Ketua DPR juga sudah diterima," kata Komisioner Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng kepada awak media, Kamis 16 September 2021.

Rekomendasi ini, ujarnya, diserahkan ke Presiden dan DPR RI setelah KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menolak hasil temuan dari Ombudsman yang menyatakan TWK malaadministrasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ombudsman RI.

"Sesuai ketentuan UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI," kata Robert.

Tindakan korektif yang seharusnya dilakukan KPK, karena menilai TWK yang menjadi syarat alih status pegawai dinyatakan malaadministrasi.

Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang, dalam pembentukan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

Tetapi ini justru tidak diindahkan oleh Pimpinan KPK yang dipimpin Firli Bahuri Cs. Petinggi di KPK, lebih memilih memecat 56 pegawai yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat asesmen TWK.