Bareskrim Masih Pelajari Laporan Moeldoko Terhadap ICW
- VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Bareskrim masih mempelajari laporan yang dilayangkan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), yakni Egi Primayogha dan Miftah.
“Ya masih ditangani oleh penyidik, dipelajari dulu,” kata Rusdi di Mabes Polri Jakarta, Kamis 16 September 2021.
Jelas dia, langkah awal dari penyidik tentu melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Namun, ia belum mau mengungkap apakah sudah ada yang diperiksa dimintai keterangannya atau belum atas pelaporan Moeldoko tersebut.
“Sedang proses itu semua. Dalam penyelidikan sekarang, sedang berjalan prosesnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Moeldoko melaporkan dua orang peneliti ICW ke Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0541/IX/2021/ SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 10 September 2021 dengan terlapor Egi Primayogha.
Egi dilaporkan atas dugaan tindak pidana elektronik dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Moeldoko dalam laporannya sempat memberi penjelasan, bahwa dia sebenarnya tidak ingin melakukan ini. Maka sebelumnya dilakukan somasi, agar ada penjelasan dari pihak ICW. Namun tiga kali tidak dijawab, hingga akhrinya ia dan pengacaranya memutuskan membawa persoalan ini ke ranah hukum.