Perpres Dana Abadi Pesantren Diteken Jokowi, PKB Tasyakuran di NU
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Peraturan Presiden yakni Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dikenal dengan Perpres Dana Abadi Pesantren sudah diteken Presiden Jokowi per 2 September 2021 lalu. Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jatim pun menyambut hal itu dengan tasyakuran di kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) setempat di Jalan Masjid Al Akbar Surabaya, Jawa Timur, Selasa 14 September 2021.
Hadir dari PKB di antaranya Sekretaris PKB Jatim Anik Maslachah dan Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Jatim Fauzan Fuadi. Sementara dari PWNU Jatim tampak di antaranya Rais Syuriah KH Anwar Manshur, Ketua Tanfdziyah KH Marzuki Mustamar dan Sekretaris PWNU Jatim Akhmad Muzakki. Tasyakuran ditandai dengan pemotongan tumpeng.
Sekretaris PKB Jatim Anik Maslachah mengatakan, Perpres Dana Abadi Pesantren itu merupakan suatu pencapaian yang dilakukan PKB dalam memperjuangkan kesejahteraan pesantren. “Karena PKB adalah inisiator UU Ponpes yang sekaligus mengawal implementasi dari klausul pasal, salah satunya adalah dana abadi,” kata Anik usai acara di Surabaya.
Sementara Ketua NU Jatim KH Marzuki Mustamar berharap disahkannya Perpres Dana Abadi Pesantren jangan sampai menjadikan para pengelola pesantren dibuat ribet dalam pelaksanaannya. Sebab sehari-hari para ulama dan kiai pengelola pesantren sudah cukup sibuk mengurusi pendidikan santri-santrinya.
“Sekali lagi yang ingin kami sampaikan, kami ingin pemerintah, aparat, kader partai politik, mereka lah yang seharusnya gellem ribet (mau ribet) mengurusi legalitas dan formalitasnya pesantren. Sampai akhirnya pesantren itu berhak mendapatkan bantuan dan berhak mendapatkan legalitas. Ojo kiai sing ben dino ngajar kitab Shahih Bukhari-Muslim, kesel nyuwuk santri, bengi tangi, sik diribeti dengan formalitas,” ujar Kiai Marzuki.
Perpres Dana Abadi Pesantren diteken Presiden Jokowi per 2 September 2021 lalu diumumkan pada Selasa ini. Perpres tersebut mengatur soal dana hibah dan dana abadi pesantren, baik yang bersumber dari pemerintah, masyarakat, dana hibah dari dalam maupun luar negeri yang sah menurut UU yang berlaku di Indonesia.