Adhyaksa Dault Dipolisikan Gara-gara Penguasaan Aset SPBU Kwarnas
- VIVA.co.id/Purna Karyanto
VIVA – Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka, Komjen (Purn) Budi Waseso atau dikenal Buwas mengatakan mantan Ketua Kwarnas Adhyaksa Dault dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat terkait pengelolaan aset Kwarnas yang dijadikan pom bensin.
“Memang kita sedang satu per satu ya merapihkan daripada aset-aset yang kita baru ini masuk. Yang kita laporkan utama ini adalah aset masalah pengelolaan pom bensin di Cibubur. Nah, ini kan ada penyalahgunaan wewenang, penggelapan, pemalsuan,” kata Buwas saat dihubungi wartawan pada Selasa, 14 September 2021.
Menurut dia, pengelolaan aset Kwarnas periode 2013-2018 dengan Ketua Adhyaksa dinilai tidak transparan dan pemanfaatannya juga tidak terbuka. Bahkan, ia melihat tidak sesuai ketentuan dan aturan baik secara Undang-undang maupun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di Pramuka atau Kwarnas.
“Jadi ada penyimpangan-penyimpangan diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, ada pemalsuan di situ, banyak hal lah ya. Itu saya kira yang nanti tahu dari bidang hukumnya Kwarnas dan aset. Itu sedang dilaporkan dan sekarang ditangani Bareskrim,” ujar mantan Kepala Bareskrim ini.
Pada prinsipnya, Buwas tidak langsung membidangi soal aset, tapi hanya bertanggungjawab sebagai Ketua Kwarnas Pramuka. Artinya, saat serah terima tugas dan tanggungjawab itu langsung pengurus sama-sama mengaudit aset. Tentu, pengelolaan aset Kwarnas harus secara terbuka.
“Karena ini menyangkut daripada pengelolaan aset, ya kita harus terbuka. Pengelolaan aset kan bukan punya pribadi-pribadi ya, tapi punya Kwarnas Pramuka. Jadi tidak bisa dimiliki atau dikuasai oleh orang per orang, nah itu sebenarnya kita perlu penjelasan. Tapi karena dari pihak sana tidak ada penjelasan yang jelas,” jelas mantan Kepala BNN ini.
Justru, kata Buwas, Kwarnas Pramuka digugat secara perdata oleh Adhyaksa. Tentu, gugatan hukum tersebut akan dihadapi oleh Kwarnas. Tapi, Kwarnas juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan Adhyaksa atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.
“Karena bergulir dari sana menyangkut hukum di laporan kita perdata, saya bilang karena menyangkut masalah hukum, ya sudah karena tidak bisa lagi dikomunikasikan mana yang lebih jelas, saya kira ya dilaporkan saja secara pidana. Nanti tinggal dibuktikan dalam pidana itu, apakah benar terjadi tindak pidana,” ucap Kepala Bulog ini.
Dalam laporannya, Buwas menambahkan Kwarnas Pramuka melampirkan bukti atau dokumen kepada Bareskrim diantaranya perjanjian-perjanjian yang menurut kacamata hukum itu tidak sesuai. Misal, dalam AD/ART itu bahwa pengelolaan aset satu periode jabatan dari Ketua Kwarnas. Artinya, satu periode jabatan itu hanya 5 tahun.
“Tapi pengelolaan ini dibikin 20 tahun, berarti kan enggak boleh dan itu melanggar ketentuan AD/ART. Artinya, yang batas 5 tahun nanti diperpanjang di kemudian hari setelah adanya pergantian Kwarnas itu bisa diperpanjang dengan periode baru. Tapi ini langsung 20 tahun, berarti 20 tahun secara aturan pajak juga kan tidak bisa. Perpajakan kan tiap tahun ada perubahan-perubahan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Adhyaksa Dault dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.
“Iya ada (laporan terhadap Adhyaksa Dault),” kata Andi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 10 September 2021.
Menurut dia, Adhyaksa dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan pengelolaan aset Kwarnas (Kwartir Nasional). Namun, Andi tidak menjelaskan secara rinci terkait kasus yang dilaporkan tersebut.
“Tipu gelap terkait pengelolaan aset kwarnas,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Adhyaksa Dault yang merupakan Ketua Kwartir Nasional Pramuka periode 2013-2018 ini dilaporkan sebagaimana tercatat Nomor Laporan Polisi: LP/B/0169/III/2021/ Bareskrim, 16 Maret 2021.
Adhyaksa dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Adhyaksa Dault Dilaporkan ke Bareskrim