10 Mahasiswa Bentangkan Poster ke Jokowi di Solo Dibebaskan Polisi

Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jateng.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Sodiq (Solo)

VIVA – Ada 10 mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, yang diamankan aparat keamanan lantaran mereka membentangkan sejumlah poster saat Presiden Joko Widodo mengunjungi kampus tersebut Senin kemarin, 13 September 2021.

Ketua Badan eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS Zakky Musthofa Zuhaud menyebutkan, sepuluh rekannya tersebut menyampaikan aspirasi lewat spanduk. Aspirasi tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi yang melakukan kegiatan di Auditorium Fakultas Kedokteran UNS.

”Presiden dan Wakil Presiden BEM se-UNS menyuarakan aspirasi melalui pembentangan poster. Dalam peristiwa itu ada 10 mahasiswa yang ditangkap oleh aparat,” kata Zakky melalui siaran pers, dikutip Selasa 14 September 2021.

Zakky menceritakan kronologi penangkapan rekan-rekannya tersebut. Berawal dari aksi yang dilakukan salah satu mahasiswa yang membentangkan poster di halte UNS pada pukul 10.59 WIB. Mahasiswa itu bernama Daffa, ia diamankan oleh aparat keamanan dan dimasukkan ke dalam mobil berwarna hitam pada pukul 11.13 WIB.

“Kemudian dua orang mahasiswa bernama Khanif dan Tekwo menghampiri Daffa lalu mereka berdua dibawa pula ke dalam mobil,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Zakky, petugas juga mengamankan empat mahasiswa lainnya. Yakni Afif dan Prama. Kedua tas milik mahasiswa itu pun digeledah petugas. Lantas petugas juga mengamankan mahasiswa bernama Tema dan Ammar, yang saat itu sedang mengendarai motor dan diberhentikan. Selanjutnya dua mahasiswa itu juga digeledah oleh petugas.

“Keempat mahasiswa tersebut dibawa oleh aparat dengan mobil berwarna putih,” sebutnya.

Petugas masih menangkap tiga mahasiswa lagi. Menurut Zakky, mereka diamankan ketika ingin menyuarakan aspirasi. “Tiga mahasiswa lainnya bernama Misbakh, Wicak dan Raden ingin menyuarakan aspirasi lalu mereka bertiga juga turut dibawa oleh aparat,” jelasnya.

Terpisah Polresta Solo pun membantah adanya penangkapan terhadap 10 mahasiswa yang melakukan aksi pembentangan poster. Menurut Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui siaran pers yang disebar via aplikasi WhatsApp, pihaknya memberikan pemahaman dan dan pengertian bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum itu dijamin Undang-Undang.

Namun yang tidak boleh diabaikan adalah tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Harus memberitahukan kepada Polri terkait agenda dan materi yang harus diinfokan atau diberitahukan kepada Polri agar Polri memberikan pengamanan giat terhadap unjuk rasa tersebut,” katanya.

Selanjutnya, Ade menambahkan, di tengah pandemi saat ini, semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan agar dihindari karena kerumunan rentan terhadap penyebaran COVID-19 secara massif.

“Kita bersepakat penganan dan pengendalian COVID ini harus menjadi konsen perhatian kita bersama semua elemen agar COVID bisa tertangani dan dikendalikan dengan baik,” ujarnya.

Polresta Solo juga sudah melepas 10 mahasiswa tersebut. Menurut Zakky, mereka telah dilepas pada Senin sore sekitar pukul 15.30 WIB.