Rocky Gerung Melawan Sentul City: Kita Ingin Tegakkan Akal Sehat
- tvOne
VIVA – Pengamat politik Rocky Gerung menyindir sebagian warganet yang disebutnya cebong karena mem-bully dirinya akan masuk penjara. Bully-an itu karena polemik Rocky yang dianggap menempati lahan PT Sentul City.
Dia mengatakan warganet yang mem-bully dirinya akan dipenjara sama dengan menghina warga Desa Bojongkoneng, Kabupaten Bogor. Sebab, ada 6.000 orang yang tinggal di lahan garapan yang diklaim Sentul City tersebut.
"Dia nggak ngerti. Dengan cara itu, dia menghina masyarakat Bojongkoneng yang juga berjuang hal yang sama. Dia menghina pohon, dia menghina sungai, dia menghina mata air saya dari dari Cisadon ke sini,” kata Rocky di kediamannya, Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin 13 September 2021.
Baca Juga: Rocky Gerung Mau Digusur Sentul City, Begini Penampakan Rumahnya
Rocky menjelaskan, pertemuannya dengan warga untuk memberitahukan persoalan PT Sentul City yang merampas hak warga.
“Jadi, itu kita mau terangkan ini supaya rakyat Indonesia tahu banyak hal yang disembunyikan properti dalam upaya merampas hak-hak. Mulai dari administrasi, terutama masalah lingkungan,” jelas Rocky.
Dia melanjutkan, seluruh dunia sekarang bicara masalah lingkungan. Namun, tidak dengan Sentul City yang malah merusak lingkungan. Maka itu, ia bilang warga berkumpul untuk melawan Sentul City.
“Sentul City suka-sukanya dia aja tuh untuk bikin lingkungan yang sudah hijau sekarang jadi berangkas lagi begitu kan," lanjutnya.
"Jadi, sekali lagi nggak ada unsur lain. Selain kita hanya ingin menegakkan akal sehat, perlawanan dengan akal bulus Sentul City," kata Rocky.
Rocky menyebut, bukan hanya dirinya namun penggusuran juga menelan lahan warga yang selama ini ditempati warga di Desa Bojongkoneng.
“Tanaman yang sedang dia rawat itu, buat makan dia. Jadi, kalau bibitnya aja itu digusur, terus 3 bulan lagi makan apa? Jadi, kita memisahkan ada persoalan hukum, lingkungan, hak perut sehari-hari. Ketidakadilan ada di situ," kata Rocky.
Sebelumnya, Rocky mengingatkan penggusuran yang dilakukan Sentul City bukan hanya dialami dirinya. Melainkan juga dialami warga lainnya yang menempati lahan yang diklaim milik Sentul City.
“Kan saya udah seminggu ini di-bully seolah-olah saya mempertahankan hak yang bukan punya saya. Dan, hanya saya dianggap begitu kan oleh cebong-cebong yang berkeliaran di media masa sosial medsos itu," kata Rocky.
Terkait polemik ini, PT Sentul City menjelaskan kronologi hingga terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2411 dan 2412 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Sentul City menegaskan SHGB tersebut dengan proses yang legal.
Head of Corporate Communication, PT Sentul City, David Rizar Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya sejak memperoleh SHGB tahun 1994 telah mengelola lahannya dengan baik.
Pun, menyangkut masalah oper alih garap yang dilakukan Rocky dengan membeli lahan dari Andi Junaidi, Sentul City menyayangkan hal tersebut. David mengaku prihatin lantaran sosok Andi sudah beberapa kali Andi menjual belikan lahan milik Sentul City.
Kata dia, Andi juga pernah tersandung kasus hukum soal jual beli tanah dan pemalsuan surat. Adapun saat itu, Andi diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan PN Cibinong nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020.
“Yang membuat kita prihatin pak RG rupanya telah kerjasama dengan orang yang salah,” kata David dalam keterangan diterima VIVA, Senin 13 September 2021.