Jaksa Ungkap Pemerasan AKP Robin: Senin Tidak Dibayar, Bapak Tersangka

AKP Stepanus Robin Pattuju
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju diduga menerima suap dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi untuk menutup perkara. Kejadian itu terjadi pada awal Oktober 2020.

"Bertempat di Puncak Pass, Usman Effendi meminta bantuan terdakwa (Robin) agar dirinya tidak dijadikan tersangka oleh KPK," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 September 2021.

Lie mengatakan saat itu Robin sudah mencari Usman sebelum pertemuan di Puncak. Robin mencari Usman untuk memberitahu keterlibatannya dalam kasus kalapas Sukamiskin.

Saat itu, Usman Effendi disebut akan dijadikan tersangka oleh KPK. Dengan itu, Robin coba mencari celah untuk menutup perkara guna meraup keuntungan.

"Terdakwa (Robin) lalu menyampaikan kepada Usman Effendi kalau dirinya dan tim dapat membantu Usman Effendi dengan imbalan sejumlah Rp1.000.000.000," ujar Lie.

Lie lebih jauh mengatakan, saat itu, Usman mengaku uang yang diminta Robin terlalu besar. Robin dan Usman kemudian bernegosiasi untuk menurunkan harga.

Robin setuju dengan harga Rp350 juta dari negosiasi tersebut. Namun, saat itu uang harus dibayar dengan cepat.

"Terdakwa (Robin) lalu menyampaikan 'bapak bayar Rp350.000.000, saja untuk tim dan tidak harus sekali bayar lunas. Yang penting masuk dananya hari Senin, karena jika tidak hari Senin dibayar, Bapak akan dijadikan tersangka pada ekspos pada hari Senin jam 16.00'," kata Lie menirukan ucapan Robin.

Setelah itu, Robin langsung memberi nomor rekening kepada Usman. Pun, pada Minggu, 4 Oktober 2020, Robin kembali mengingatkan Usman tentang pembayarannya melalui telepon.

"Bahwa kemudian sejak tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan 19 April 2021, Usman Effendi mentransfer uang ke rekening BCA milik Riefka Amalia melalui rekening Bank Mandiri nomor 1330007721988 miliknya maupun rekening BCA nomor 0541235131 atas nama Yayan Heryanto dengan jumlah keseluruhan Rp525.000.000," kata Lie.

Uang tersebut kemudian dibagi dua dengan Pengacara Maskur Husain. Robin menerima Rp252,5 juta, sementara Maskur Rp272,5 juta.

Atas perbuatannya, Robin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Robin merupakan eks penyidik yang sudah dipecat KPK. Dia dipecat KPK setelah Dewan Pengawas atau Dewas memutuskan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Robin diduga dalam perkara lain menerima suap sekitar Rp1,6 miliar dari Wali Kota non aktif Tanjungbalai M Syahrial.