Kejagung Tangkap Buronan Korupsi di Sleman
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA - Tim gabungan Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan tindak pidana korupsi atas nama AO di Victoria Recidence, Jalan Laksda Adisucipto KM 5 Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Jawa Tengah. AO merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
"AO selaku tersangka tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan SIM (Sistem Informasi Manajemen) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloe Saboe TA 2004 dengan anggaran sebesar Rp2.100.000.000," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, melalui keterangan resminya, Sabtu, 11 September 2021.
Leonard menuturkan berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, tertuang dalam laporan hasil audit investigasi atas dugaan penyimpangan pekerjaan pengadaan pembuatan atau pemasangan sistem jaringan managemen komputer RSUD Aloe Saboe Kota Gorontalo tahun anggaran 2004 Nomor LHAI-223/PW 18/5/2008 tanggal 18 Juni 2008, kerugian negara/daerah dari tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp1.264.235.000.
Baca juga: Kejagung Terus Buru Aktor Intelektual Kasus Dugaan Korupsi Asabri
Tersangka AO lantas ditangkap di Sleman karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Kejati Gorontalo namun tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
"Dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," kata Leonard.
Dia menambahkan tersangka AO dibawa ke Jakarta melalui jalur darat pada Kamis, 9 September 2021, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan selanjutnya Tersangka AO akan diberangkatkan ke DI Yogyakarta menggunakan pesawat pada Jumat, 10 September 2021, guna kepentingan dengan mematuhi protokol kesehatan.
"Melalui program Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Leonard.