Disomasi Sentul City, Rocky Gerung: Itu Prank

Rocky Gerung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Aktivis Rocky Gerung angkat bicara mengenai somasi yang diterimanya dari PT Sentul City Tbk. Perusahaan itu memintanya untuk mengosongkan dan membongkar rumahnya dalam waktu 7 hari. Rocky menganggap apa yang dilakukan oleh Sentul City hanya prank atau lelucon saja.

"Jadi saya dapat somasi dari Sentul City dan udah dijawab sebetulnya oleh Haris Azhar dari Lokataru sebenarnya permasalahannya sederhana bahwa Sentul City menuduh saya dan mengancam untuk meninggalkan tempat itu dalam waktu 7 hari, atau seminggu Itu dan saya menganggap bahwa ini prank. Saya anggap itu prank," kata Rocky, Jumat 10 September 2021.

Rocky tak habis pikir dengan yang dilakukan oleh Sentul City. Sebab, Rocky sudah menempati lahan tersebut sejak 2009 dan didapatkan dengan cara yang legal. Namun Sentul City datang tiba-tiba dan melakukan klaim atas lahan tersebut.

"Karena dia bilang bahwa itu punya dia, Sentul City punya itu. Lalu saya pikir ini orang gila apa?Jadi saya tinggal di situ dari 2009 tiba-tiba dia datang dan dia sebut saya menyerobot. Padahal saya yang bikin pagar itu, selain untuk menandakan bahwa itu adalah hak saya, kan itu namanya dalam hukum saya menguasai secara fisik tanah itu karena itu saya pagarin," ujar Rocky

Rocky mengatakan, telah banyak mengurus tanah tersebut, mulai dari lahan yang tadinya belum ada pohon sampai saat ini menjadi lokasi yang banyak pohon. "Lain jika saya pagari tanah orang. Jadi saya pagari tanah yang saya beli, tanah sederhana yang dulu itu garapan lalu enggak ada pohon di situ lalu saya tanami pohon dalam 10 tahun jadi hutan kan, atau mungkin itu dianggap sudah tumbuh jadi saya dianggap punya hak untuk nambah karbon di situ," ujar Rocky

Lebih dari itu, lanjut Rocky, yang mengherankan adalah surat somasi yang hanya dititipkan di pagar rumahnya. Padahal semestinya Sentul City bisa melakukan diskusi dan bertanya langsung pada Rocky mengenai kepemilikan lahan.

"Padahal kan dia sebetulnya bisa datang ngobrol-ngobrol sebetulnya itu punya siapa sebetulnya kalau soal hukum ada di Haris Azhar jadi itu legal saya beli," ujar Rocky

Seperti diketahui, Ada tiga poin somasi yang dilayangkan pihak Sentul City kepada Rocky Gerung. Pertama, memperingatkan bahwa PT Sentul City pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.

Kedua, pihak Sentul City akan memperkarakan Rocky Gerung jika tidak segera mengosongkan lahan karena sudah memasuki/memanfaatkan lahan milik orang lain secara tidak sah. Mengacu pada pasal 167, 170, dan 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Ketiga, pihak Sentul City akan merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satpol PP jika Rocky Gerung tak segera mengosongkan huniannya.

Baca juga: Langkah Garuda Indonesia Usai Putusan Sengketa Sewa Pesawat