Sentul City Usir Rocky Gerung, Jubir BPN Ingatkan Hal Ini
- vivanews/Andry
VIVA – Jubir dan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Taufiqulhadi angkat bicara mengenai adanya sengketa lahan antara pengamat politik dan filsafat Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk. Diketahui PT Sentul City Tbk meminta Rocky untuk membongkar dan mengosongkan lahan yang saat ini menjadi rumahnya.
Menurut Taufiq, ada aturan main yang telah ditetapkan mengenai kepemilikan tanah. Salah satunya yakni seseorang yang dinyatakan sebagai pemilik sah atas suatu lahan adalah ketika yang bersangkutan memiliki surat sertifikat atas tanah tersebut.
"Aturan main soal tanah adalah seseorang dianggap sebagai pemilik sah jika ia memiliki bukti kepemilikan berupa sertipikat dan, yang paling penting, penguasaan secara fisik," kata Taufiq saat dikonfirmasi VIVA pada Kamis 9 September 2021
Taufiq mengatakan bahwa jika seseorang memiliki sertifikat atas sebuah lahan maka sangat disarankan juga untuk menguasai secara fisik lahan tersebut. Jika tidak menguasai secara fisik maka pemilik sertifikat harus berhati-hati.
"Tidak ada gunanya memiliki sertipikat jika tidak menguasai secara fisik. Jika bertahun-tahun tidak mengusai secara fisik yang justru yang menguasai secara fisik adalah pihak lain maka pemegang sertipikat harus hati-hati," ujar Taufiq.
PT Sentul City Tbk melayangkan surat somasi ke kediaman Rocky Gerung di Kampung Gunung Batu, RT 02/ RW 12 Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dalam surat somasi itu, Rocky diminta membongkar dan mengosongkan lahan dan bangunan seluas 800 meter.
Ada tiga poin somasi yang dilayangkan pihak Sentul City kepada Rocky Gerung. Pertama memperingatkan bahwa PT Sentul City pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.
Kedua, pihak Sentul City akan memperkarakan Rocky Gerung jika tidak segera mengosongkan lahan karena sudah memasuki/memanfaatkan lahan milik orang lain secara tidak sah. Mengacu pada pasal 167, 170, dan 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Ketiga, pihak Sentul City akan merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satpol PP jika Rocky Gerung tak segera mengosongkan huniannya.