Terdakwa Jual Beli Vaksin Ilegal Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sidang kasus jual beli vaksin sinovac ilegal di Medan.
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution.

VIVA - Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang perdana kasus jual-beli vaksin Sinovac secara ilegal. Dengan melibatkan dua oknum dokter bertugas di Kota Medan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Kristinus Saragih yang merupakan dokter berstatus ASN bertugas di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Indra Wirawan, berstatus dokter ASN bertugas di Rutan Tanjung Gusta dan Selviwaty selaku swasta.

Dalam amar dakwaan, JPU dibacakan oleh Robertson Pakpahan menyebutkan dua dokter tersebut berstatus ASN ini sebagai penerima keuntungan dari hasil penjualan vaksinasi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat secara gratis. Namun, dipungut biaya.

Baca juga: Jual Vaksin Ilegal di Sumut, Tersangka Raup Untung Rp271 Juta

Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal Pasal 12 huruf b, kemudian  pasal ketiga Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan, terdakwa Selviwaty, selaku swasta yang bertugas mengkoordinir masyarakat yang akan divaksin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Awalnya terdakwa Kristinus menolak, kemudian karena disepakati ada pemberian uang sebesar Rp250 ribu per sekali vaksin untuk setiap orangnya, maka dokter Kristinus bersedia melakukan suntik vaksinasi jenis Sinovac," kata Robertson dalam sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 8 September 2021.

Robertson yang merupakan jaksa dari Kejati Sumut itu menjelaskan lantaran stok vaksin yang dimiliki terdakwa Kristinus di Dinas Kesehatan tidak cukup, terdakwa menyarankan agar terdakwa Selviwaty menghubungi terdakwa Indra Wirawan yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta.

"Dan dari sana disepakati tetap 250 ribu sekali vaksin. Dari 250 ribu rupiah itu 220 ribu untuk dokter Indra, sisanya untuk terdakwa Selviwaty," tutur Robertson.

"Vaksin itu diperoleh para terdakwa dari sisa Rutan dan ada juga didapatkan dari Dinas (Kesehatan) provinsi," katanya lagi.

Dari hasil penjualan vaksin itu, ketiga terdakwa memperoleh keuntungan yang bervariasi. Untuk dokter Kristinus Sagala memperoleh Rp142.750.000 dari 570 orang. Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp11 juta.

"Untuk dokter Indra memperoleh Rp134.130.000 rupiah dari 1.050 orang. Yang diterima Selviwaty sebesar Rp25 juta," kata Robertson di hadapan majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.