Formappi: Permainan Uang dalam Pemilihan Anggota BPK Mungkin Terjadi
VIVA – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyampaikan bahwa praktik permainan uang dalam pemilihan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangat mungkin terjadi.
"Peluang terjadinya praktek permainan memakai uang untuk lolos seleksi sangat mungkin terjadi," kata Lucius kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 7 September 2021.
Menurut Lucius, praktik transaksional dalam perekrutan pejabat publik ini selalu saja muncul lantaran sudah adanya kejadian serupa yakni pada pemilihan pejabat Bank Indonesia yang berujung pada penetapan Miranda Goeltom sebagai terpidana.
"Praktek membeli dukungan untuk mendapatkan jabatan seperti menjadi anggota BPK juga bisa saja terjadi karena toh suara anggota DPR akan menjadi penentu di satu sisi dan di sisi lain nafsu para calon untuk bisa duduk di BPK sangat tinggi. Karena itu ya mungkin saja itu permainan uang itu," kata Lucius.
Oleh karena itu, sambung dia, proses seleksi anggota BPK memang harus dilakukan terbuka. Di sini, kata Lucius keseriusan DPR untuk taat pada aturan terkait syarat pencalonan juga mutlak diperlukan untuk mencegah kemungkinan adanya permainan.
"Dengan proses yang terbuka pun jaminan tidak adanya permainan masih mungkin terjadi karena negosiasi bisa saja terjadi sebelum proses seleksi terbuka dilakukan," ujarnya.
Dari sumber internal di DPR RI, dua calon anggota BPK inisial D dan N diduga kuat telah mengumpulkan anggota Komisi XI DPR dalam rangka menyukseskan sebagai calon anggota V BPK.
Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy Satyo Purwanto meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawasi seleksi tersebut. Dengan adanya pengawasan KPK, kata Satyo diharapkan proses seleksi lebih transparan dan kredibel.
"BPK sebagai lembaga auditor negara harus memiliki komitmen tinggi terhadap integritas seluruh pegawai dan pimpinan. Bagaimana mungkin bisa menjalankan fungsi akuntabilitas jika adanya dugaan transaksi dalam proses seleksi. Praktik ini harus dieliminir sedini mungkin," kata Satyo Purwanto.
Satu dari sembilan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan berakhir masa jabatannya. Maka sesuai dengan ketentuan pasal 14 UU 15/2006 Tentang BPK, maka diperlukan pergantian untuk mengisi kekosongan.
Uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan digelar tak lama lagi. Rencananya, Komisi XI DPR akan menggelarnya pada awal September 2021.
Baca juga: Penunjukan Febrie Adriansyah Jadi Kajati DKI Jakarta Dikritik