Golkar Doakan Azis Syamsuddin Tegar Hadapi Dugaan Suap AKP Robin
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin jadi perhatian lantaran tersandung kasus suap yang juga melibatkan eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Stepanus disebut menerima Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS dari Azis.
Terkait itu, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum di KPK. Ia menekankan yang terpenting proses penegakan hukum dapat berjalan baik.
Namun, ia meminta agar semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
"Pertama kita menghargai seluruh proses hukum yang telah berjalan yang ada di KPK selama ini yang kami nilai berjalan dengan baik, itu yang pertama. Yang kedua bahwa mari kita mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap masalah yang menimpa saudara kita Pak Azis," kata Supriansa, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 7 September 2021
Supriansa menambahkan agar semua pihak turut memberikan doa yang terbaik agar Azis tegar melewati persoalan ini. Sementara, menyangkut status hukum Azis, Supriansa menilai itu sepenuhnya kewenangan penyidik.
"Menyangkut masalah status, kita kan tidak tahu. Itu adalah urusan penyidik, gitu aja. Pada prinsipnya tiga hal itu yang kita harapkan. Semoga berjalan dengan baiklah masalahnya," jelas Supriansa.
Dia menyampaikan saat ini, Azis masih aktif berkegiatan dan menghadiri acara Partai Golkar. Belum ada pembahasan atau apapun terkait Azis. Sebab, saat ini proses hukum masih berjalan dan harus menghormati asas praduga tak bersalah.
"(Azis Syamsuddin) Masih Aktif, selalu hadir (apabila ada acara partai). Aktif," ujar Supriansa.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK, Stepanus Robin disebut menerima Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS dari Azis. Dugaan tersebut diketahui dalam surat dakwaan Pattuju dilihat dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id.
Adapun status Stepanus Robin adalah terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021.
Dalam surat dakwaan, dia total menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS.