KPK Sebut Bupati Probolinggo Disetir Suami Saat Ambil Keputusan
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ws
VIVA – Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari diduga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disetir oleh suaminya yang merupakan anggota DPR Hasan Aminuddin saat mengambil kebijakan di wilayahnya.
"Semua keputusan yang akan diambil bupati harus dengan persetujuan suami bupati, termasuk pengangkatan pejabat harus lewat suaminya dan suaminya membubuhkan paraf dulu," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada awak media, Selasa, 7 September 2021.
Firli lebih jauh menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan undang-undang. Seharusnya, Hasan tak bisa ikut campur meski dirinya mantan bupati Probolinggo. Apalagi, Hasan saat ini merupakan anggota DPR RI.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Bagi Pelaku Usaha Restoran di Jakarta
Tindakan Hasan diyakini memperburuk kualitas kerja pejabat di Probolinggo. Masyarakat diyakini mendapatkan kerugian dari tindakan itu.
"Kalau ini terus terjadi, sulit rasanya masyarakat menerima pelayanan yang mudah, murah dan berkualitas terbaik," kata Firli.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari lantaran melakukan praktik jual beli jabatan di wilayah kewenangannya.
Puput disebut memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindakan koruptif. Diduga, Puput mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan.