Ketua KPK: 239 Anggota DPR Belum Lapor Harta Kekayaannya

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa masih banyak anggota DPR RI yang belum menyerahkan laporan harta kekayaannya. Bahkan disebutkan, baru 58 persen yang patuh menyerahkan LHKPN.

"Pada tanggal 6 September 2021 anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569 anggota, sudah melaporkan diri sebanyak 330 anggota dan belum melaporkan 239," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada awak media, Selasa, 7 September 2021.

Firli mengaku miris melihat persentase itu. Pasalnya, kata dia, anggota DPR wajib melaporkan kekayaannya selama menjabat sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ini menjadi perhatian kita yang serius," tegas Firli.

Karena itu, Firli mendorong agar para anggota DPR segera menyerahkan LHKPN kepada KPK. Firli menegaskan kepatuhan penyerahan LHKPN merupakan bagian dari pencegahan tindakan rasuah di Indonesia.

"Tujuannya satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktek-praktek korupsi," imbuhnya. 

Sebelumnya, KPK mengingatkan para penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap. Sesuai Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan. 

Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara wajib menyampaikan kelengkapan itu maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi. Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN.

KPK mengingatkan, LHKPN merupakan instrumen pengawasan yang diharapkan bisa menimbulkan keyakinan pada diri penyelenggara negara bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi. Pelaporan LHKPN merupakan upaya untuk meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara, sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Ternyata Harun Masiku Dideteksi Berada di Indonesia Agustus Lalu