Polisi Usut Aliran Dana Hibah COVID-19 Rp15 Miliar untuk OKP di Aceh

Ilustrasi korupsi/pungli.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Polisi Daerah Aceh menyelidiki penggunaan dana refocusing tahun anggaran 2020 untuk 150 organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

Dana itu awalnya diperuntukkan bagi ormas dan OKP untuk upaya penanganan COVID-19 di Aceh. Hanya saja penggunaan dana tersebut diduga bermasalah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy, mengatakan sudah lima orang saksi diperiksa terkait aliran dana tersebut. Salah satu yang diperiksa ialah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).

"Sudah lima orang diperiksa," kata Winardy saat dikonfirmasi, Senin, 6 September 2021.

Selain kepala BPKA, saksi lainnya yang diperiksa adalah staf dan PPK. Mereka diperiksa di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mengumpulkan dokumen yang diperlukan terkait pembagian dana hibah COVID-19 tersebut agar konstruksi hukumnya kuat.

"Ya nanti kita lihat apakah terjadi pidana korupsi atau tidak, nantinya melalui mekanisme gelar perkara peningkatan status perkaranya," katanya.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA membenarkan bahwa sejumlah pejabat di BPKA sudah dipanggil Polda Aceh untuk diperiksa terkait aliran dana bansos ke sejumlah OKP.

Namun pihaknya tetap koperatif dan siap hadir jika polisi meminta kembali keterangan terkait masalah tersebut.

"Kita responsif terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Apabila masih dibutuhkan keterangan tambahan terkait penyelidikan yang sedang dilakukan, sejumlah pejabat tersebut akan hadir kembali," katanya.

150 OKP yang mendapat dana hibah tersebut terdiri dari organisasi sayap partai politik, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) hingga LSM.