6 Fakta Penyerangan Ahmadiyah Sintang, Dilatarbelakangi Penolakan?
- ANTARA
VIVA – Ratusan massa menyerang Masjid Ahmadiyah di Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat, 3 September 2021 siang. Akibat dari penyerangan tersebut, masjid mengalami kerusakan lantaran dilempari oleh batu.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang memutuskan untuk menghentikan aktivitas operasional bangunan tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Menurutnya, pihak Pemerintah Kabupaten Sintang menjamin kebebasan kepada JAI untuk melaksanakan ibadah sepanjang mengakui beragama Islam dan sesuai dengan ketentuan serta keputusan Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2008.
Terkait insiden penyerangan rumah ibadah milik JAI di Kabupaten Sintang, berikut ini rangkuman fakta-faktanya.
1. Dilatarbelakangi oleh penolakan
Pada 7 Agustus 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten Sintang terus mencari solusi atas persoalan penolakan warga Desa Balai Harapan terkait aktivitas JAI dan tengah mempertimbangkan untuk memindahkan rumah ibadah Ahmadiyah.
Namun, di hari yang sama penyerangan terjadi, massa yang menuju Masjid Al Mujahidin untuk shalat Jumat, di mana mereka mengajak semua warga Muslim untuk keluar rumah dan ikut merobohkan masjib Ahmadiyah usai shalat.
2. Kapolda mengerahkan 300 personel TNI dan Polri
Kepala Bidang Hubungan Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan bahwa saat kejadian, pihaknya sudah mengerahkan sebanyak 300 personel TNI dan Polri untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat ini personel gabungan TNI dan Polri berjumlah sekitar 300 personel sudah berada di TKP dalam menjaga agar kondusif,” kata Donny dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Jumat, 3 September 2021.
3. Tidak ada korban jiwa
Penyerangan yang dilakukan oleh 200 orang massa itu menyebabkan sebuah bangunan masjid mengalami kerusakan. Adapun bangunan gudang material di samping masjid yang dibakar oleh massa. Dalam keterangan yang sama, Donny Charles Go juga mengatakan bahwa tidak ada korban jiwa di peristiwa penyerangan itu.
“Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, dan untuk rumah ibadahnya sendiri ada yang rusak karena dilempar massa. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang rumah ibadah milik JAI tersebut,” jelasnya.
4. Situasi sudah terkendali
Kendati sempat mengalami kerusuhan, situasi langsung terkendali dalam waktu yang cukup singkat. Pihak personel gabungan TNI dan Polri pun fokus mengamankan jemaat Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau 20 Kartu Keluarga serta bangunan rumah ibadah.
“Situasi saat ini sudah terkendali, massa sudah kembali,” katanya.
5. Menteri Agama mengecam tindakan perusakan tempat ibadah
Menanggapi insiden itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengecam tindakan perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri merupakan bentuk pelanggaran hukum.
“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” tuturnya, Sabtu, 4 September 2021.
6. Polisi sudah mengamankan 10 orang terduga pelaku
Kabar terbaru, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Polres Sintang sudah menangkap 10 orang yang diduga sebagai pelaku perusakan rumah ibadah milik Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.
“Saat ini kamu sudah mengamankan sebanyak 10 orang diduga pelaku perusakan rumah ibadah di Sintang,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go, di Pontianak, Minggu, 5 September 2021 malam.