Akun Medsos Penyebar Rekaman Daging Ketemu Daging Dilaporkan ke Polisi

Pengacara Pitra Romadoni Nasution.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

VIVA – Kongres Pemuda Indonesia melaporkan penyebar rekaman yang memuat percakapan vulgar antar pengacara dan publik figur. Belakangan rekaman itu tersebar luas di media sosial.

"Hari ini Kongres Pemuda Indonesia membuat laporan tertulis sesuai Pasal 108 KUHAP dan ini sudah diterima ke Krimsus Polda Metro. Yang dilaporkan terlebih dahulu ke penyebar dulu, ke pemilik akun Twitter dan instagram," kata Penasihat Hukum Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 2 September 2021.

Menurut Pitra, pemilik akun media sosial yang dilaporkan pihaknya tersebut telah mendapatkan teguran dari Instagram perihal konten percakapan vulgar. Namun, pemilik akun itu tidak menggubris peringatan dari Instagram.

"Yang bersangkutan pemilik akun ini sudah pernah di-takedown atau diberikan peringatan dari Instagram, akan tetapi yang bersangkutan tetap mengunggah video yang diduga pornografi tersebut," kata Pitra.

Saat melaporkan pengaduan tersebut, aparat hukum-pun masih belum memproses. Pitra menyebut, hal itu karena sedari awal pihaknya hanya melakukan pengaduan masyarakat secara tertulis.

"Karena kita ormas, kita buat pengaduan itu secara tertulis, pengaduan masyarakat. Ormas kan sudah dilindungi UU Ormas. Kita kontrol sosial masyarakat, makanya kita rilis bukti dalam pengaduan kita, dan telah kita serahkan bukti tadi. Kita tunggu respons dari Polda Metro untuk melakukan panggilan ke pelapor," katanya.

Namun saat ditanya nama akun yang telah dilaporkan, Pitra enggan membeberkan. Dia menyebut, nantinya menjadi wewenang penyidik untuk mengumumkan hal tersebut.

"Nama akunnya kita rahasiakan dulu. Sudah kita kirim surat pengaduan kita," kata Pitra.

Pitra juga enggan menyebut detail pelaporan rekaman itu. Menurutnya, saat ini pihaknya masih melaporkan penyebar video.

"Kita sertakan Pasal 55 KUHP yang itu turut serta ataupun orang yang ikut serta dalam tindakan pidana. Kalau memang yang bersangkutan terbukti memenuhi unsur pidana tentu akan digali penyidik kepolisian apakah memenuhi unsur orang yang dalam video itu atau tidak," kata Pitra.

"Untuk saat ini yang kita laporkan pemilik akun Twitter dan Instagram yang menyebarkan percakapan yang diduga bermuatan konten pornografi tadi," sambungnya.

Kasus ini bermula dari beredarnya percakapan telepon orang yang diduga Hotman Paris dengan Ayu Thalia. Dalam percakapan tersebut keduanya menyinggung persoalan menggunakan kondom dan terlontar pernyataan 'daging ketemu daging' dalam percakapan keduanya.

Kongres Pemuda Indonesia kemudian merespons video viral itu dan hendak melaporkan seorang pengacara kondang ke Polda Metro Jaya. Kongres Pemuda Indonesia menilai rekaman percakapan yang beredar antara seorang pengacara dan publik figur ini mengandung muatan pornografi.