Kominfo Buka Pendaftaran Calon Anggota KIP 2021-2025
- vivanews/Andry Daud
VIVA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2021-2025 berdasarkan amanat UU Nomor 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong, menyampaikan bahwa panitia seleksi mengundang warga negara Indonesia untuk mendaftarkan diri.
"Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya," kata Usman, yang ditunjuk sebagai ketua panitia seleksi, Kamis, 2 September 2021.
Baca juga: Stasiun Televisi tvOne Terima Penghargaan dari Komisi Informasi Pusat
Usman menuturkan deskripsi tugas sebagai anggota KIP yaitu pertama menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Serta, kedua, menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk.
"Penerimaan pendaftaran dibuka tanggal 30 Agustus-21 September 2021, dan proses seleksi dilaksanakan oleh tim panitia seleksi yang dibentuk oleh Menteri Komunikasi dan Informatika," tuturnya.
Adapun persyaratan umum calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2021-2025 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki integritas dan tidak tercela
3. Berusia minimal 35 Tahun
4. Memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik
5. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik