Bupati Bandung Barat Aa Umbara Terima Honor Puluhan Juta dari Pejabat

KPK tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Terdakwa kasus suap bansos COVID-19, Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, diduga turut mendapatkan uang dari pejabat di pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebagai imbalan honor narasumber.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap bansos COVID-19 di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Imbalan itu terungkap dari pengakuan saksi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Agustina Piryanti kepada Jaksa KPK. Agustina dicecar kaitan pemberian uang sebesar Rp35 juta kepada Aa Umbara. 

"Ini uang pribadi. Itu Pak Bupati menjadi narasumber," katanya, Rabu 1 September 2021.

Namun, Agustin enggan menjelaskan alasan pemberian honor kepada Aa Umbara yang diberikan sejak 2019 hingga 2020. "Satu jam di 2019 ituRp 5 juta, kalau ngisi (acara) dua jam itu Rp 10 juta," katanya. 

Agustina mengaku, setiap pemberian honor tak dibuatkan tanda terima dengan dalih dari kantong pribadi. "Tidak (ada tanda terima), karena langsung," terangnya. 

Untuk diketahui, Jaksa KPK menerangkan bahwa penerimaan Rp35 juta ini masuk dalam daftar penerimaan suap Aa Umbara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang mencapai Rp463 juta yang diduga sebagai pelicin untuk memperlancar mutasi, promosi dan mempertahankan jabatan struktural. 

Dari pemeriksaan KPK, Agustina memberikan Rp35 juta secara langsung kepada Aa Umbara secara bertahap sejak bulan Maret 2019 s/d bulan Desember 2020. Yaiti pada Maret 2019, di masjid Assidiq Kantor Pemerintahan Kab. Bandung Barat sebesar Rp15 juta.

Kemudian pada April 2019, di Rumah Pribadi Terdakwa di Lembang Kab. Bandung Barat sebesar Rp10 juta. Dilanjut pada Juli 2020, di Ruang Kerja Kepala BPKD, Gedung C Komplek Pemkab. Bandung Barat Jl. Padalarang-Cisarua Km 2 Bandung Barat sebesar Rp5 juta. Dan pemberian terakhir yaitu Desember 2020, di Ruang Kerja Kepala BPKD, Gedung C Komplek Pemkab. Bandung Barat Jl. Padalarang-Cisarua Km 2 Bandung Barat sebesar Rp5 juta.