Bebas PPKM Level 4 di Jawa Barat, Ini Pelonggaran Aturannya

Satu ruas jalan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditutup menyusul kebijakan PPKM Darurat untuk pengendalian COVID-19. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Menyusul mulai turunnya kasus COVID-19 di Jawa Barat yang ditandai tak ada lagi zona merah, sehingga berdampak pada pelonggaran sejumlah aturan pengetatan. Meski Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang oleh pemerintah hingga 6 September, tetapi di Jawa Barat sejumlah daerah turun level bahkan hingga ke level 2.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38/2021, ada enam daerah yang ditetapkan jadi level 2 di Jawa Barat. Yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Indramayau, Majalengka dan tambahan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi.  

Kabupaten Cianjur dinilai sangat signifikan, karena dalam perpanjangan PPKM sebelumnya berada di zona merah. Sehingga kini Jabar tidak memiliki daerah dengan regulasi PPKM Level 4. 

"Alhamdulillah di Jabar ada penambahan daerah yang masuk level 2, yaitu Cianjur dan Sukabumi. Sekarang jadi enam daerah yang masuk level 2," ujar Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jawa Barat, Dewi Sartika di Bandung, Rabu 1 September 2021.

Sementara 21 kabupaten kota lainnya berada di level 3 atau zona oranye risiko sedang. Pihaknya berharap masyarakat tetap waspada dengan mengedepankan protokol kesehatan.

"Salah satunya soal pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM. Daerah yang berada di level 3 sekarang diizinkan menyelenggarakan PTM dengan pembatasan kapasitas siswa 50 persen dan tentu dengan penerapan protokol kesehatan lainnya,” jelasnya. 

Dewi menerangkan, kegiatan sektor non esensial dalam PPKM kali ini masih harus menerapkan 100 persen WFO, sedangkan di sektor esensial bisa menerapkan 25 hingga 50 persen dari kapasitas kantor.

"Sedangkan untuk sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, energi dan lain-lain, bisa beroperasi 100 persen" jelasnya.

Untuk aktivitas ekonomi lainnya seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, minimarket dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung dan pembatasan jam operasional hingga pukul 21:00 WIB. 

"Rumah makan, kafe juga sudah boleh makan di tempat dengan durasi 30 menit dan kapasitas pengunjung 50 persen,” lanjutnya.

Lanjut Dewi, sementara untuk tempat ibadah diizinkan dengan kapasitas 50 persen. Sementara untuk tempat hiburan, bioskop, taman bermain anak, tetap tutup selama pemberlakuan PPKM. 

Sedangkan untuk tingkat keterisian kamar di rumah sakit rujukan COVID-19 yang sudah menyentuh 17,01 persen, tingkat kesembuhan juga naik signifikan. Data Pikobar per 30 Agustus 2021, pasien sembuh berjumlah 2.660 orang dan yang dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri berkurang hingga 2.204 orang. 

Meski begitu, Gubernur Ridwan Kamil berkali-kali mengingatkan masyarakat tidak terlalu euforia dengan penurunan kurva pandemi. Mengingat mutasi dan kemunculan varian baru akan terus berjalan berdasarkan sifat alamiah virus. 

Masyarakat justru harus makin disiplin prokes 5M dan mematuhi segala aturan dari pemerintah. Petugas penegak hukum di daerah harus lebih giat menggelar operasi yustisi prokes dan razia humanis di titik-titik rawan.