Tempat Hiburan di Makassar Disegel setelah Fasilitasi Pesta Selebgram
- VIVA/Irfan
VIVA – Tim Satuan Tugas Pengurai Kerumunan Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali menindak salah satu tempat hiburan di kota itu setelah dinyatakan melanggar aturan pembatasan untuk pengendalian COVID-19.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Makassar Iqbal Asnan mengatakan bahwa tempat hiburan The Culture Club, pada Selasa, 31 Agustus 2021, disegel karena dianggap melanggar PPKM yang masih berlangsung di Kota Makassar.
Perwakilan manajemen The Culture Club telah menandatangani dokumen berita acara penutupan dan penyegelan tempat usaha hiburan mereka.
Satpol PP menutup sementara dan menyegel The Culture Club setelah tempat itu didapati memfasilitasi pesta ulang tahun seorang selebriti media sosial Instagram (selebram) sekaligus pemilik produk kosmetik yang memicu kerumunan dan disebut mengabaikan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
Iqbal menjelaskan, selebram berinisial SD dan sejumlah orang yang terlibat telah dipanggil untuk dimintai keterangan. "Kita sudah panggil sejumlah pihak. Suratnya mulai didistribusikan ke masing-masing hari ini," ujarnya.
Satgas Raika yang dibentuk Pemkot Makassar dalam beberapa hari terakhir cukup gencar melakukan penindakan dan penegakan aturan PPKM.
Sejumlah pertokoan hingga warung kopi dan rumah makan mereka sambangi dan dilakukan tes swab kepada karyawan beserta pengunjung.
Kota Makassar levelnya sudah turun ke level 3 menyusul penurunan jumlah kasus dan pola penanganan terhadap pasien COVID-19 yang berjalan dengan baik.