Polri Bantah Berikan Booster Vaksin ke Non-Nakes
- dok Polri
VIVA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono menegaskan pemberian vaksinasi dosis ketiga (booster) oleh Markas Besar Polri untuk tenaga kesehatan dan tenaga pendukung fasilitas kesehatan di Korps Bhayangkara tersebut.
"Yang diberikan vaksin booster itu adalah nakes dan orang-orang yang bekerja di fasilitas kesehatan Polri, atau dibilang pendukung nakes," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa malam.
Argo menjelaskan pendukung nakes yang mendapat vaksin booster adalah petugas kebersihan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan milik Polri dan sopir ambulans.
Menurut Argo, tenaga pendukung nakes tersebut termasuk pekerja yang berisiko terpapar COVID-19 karena pekerjaannya berinteraksi dengan pasien-pasien di fasilitas kesehatan Polri.
"Walau bukan nakes, mereka semua juga berisiko sama dengan nakes sehingga perlu mendapatkan booster," kata Argo.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menambahkan bahwa Polri memberikan tanggapan atas unggahan LaporCovid-19 yang menyebutkan adanya pemberian vaksinasi dosis ketiga kepada masyarakat nontenaga kesehatan yang dilaksanakan di Mabes Polri.
Menurut dia, Polri perlu memberikan klarifikasi agar informasi yang beredar tersebut tidak bias di tengah masyarakat sekaligus meluruskan kekeliruan yang terjadi.
"Kalau kami tidak jelaskan, informasi tersebut seolah-olah mengatakan bahwa di Mabes Polri bisa memberikan booster kepada selain nakes. Jadi, informasi itu tidak benar," kata Ramadhan.
Ramadhan juga memastikan vaksinasi dosis ketiga di Mabes Polri untuk tenaga kesehatan dan pendukung nakes, seperti pekerja kebersihan di fasilitas kesehatan rumah sakit dan klinik Polri dan sopir ambulans yang membawa pasien COVID-19.
"Tidak ada pejabat Polri yang disuntik booster, contohnya saya, cuma divaksin sinovac dua kali," kata Ramadhan.
LaporCovid-19 melalui laman media sosialnya mengunggah informasi berdasarkan laporan yang diterimanya terkait dengan temuan bahwa nonnakes yang menerima vaksin booster ternyata mendapat bukti cetak kartu vaksinasi COVID-19. Pelanggaran tersebut terjadi di tempat vaksinasi yang tertulis di Mabes Polri.
Dalam unggahannya tersebut, LaporCovid-19 mendesak Kementerian Kesehatan untuk mengusut pelanggaran vaksin ketiga dan mengungkapkan modus operandi di lapangan.
LaporCovid-19 juga mendesak Kemenkes memberikan sanksi kepada pemberi booster nonnakes dan membuka data penerima vaksinasi booster. (Ant/Antara)
Baca juga: Kasus Jagal Kucing di Medan, Neno Divonis 30 Bulan Penjara