Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi KUR Rp41 Miliar, Begini Kronologinya

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA - Tim Gabungan Bidang Pidsus dan Intelijen Kejati DKI Jakarta menangkap seorang buronan bernama Hasan, 58 tahun, pada Selasa, 31 Agustus 2021, sekitar pukul 08.30 WIB. Perkara yang bersangkutan telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Prin-77/O.1/Fd.1/01/2018 tanggal 12 Januari 2018.

"Hasan merupakan salah seorang tersangka yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-08/O.1.5/Fd.1/03/2018 tanggal 13 Maret 2018 namun akhirnya dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak 4 Juli 2018," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, melalui keterangan resminya.

Ashari menuturkan perkara tindak pidana korupsi tersebut berawal ketika Ng Sai Ngo dan Heriyanto Nurdin (DPO) mendapat informasi dari terpidana Aryono Prasodo dan terpidana Riyad Prabowo Edy mengenai adanya penyaluran fasilitas KUR di BPD Jatim Kantor Capem Woltermonginsidi cabang Jakarta sekitar tahun 2011.

Dari informasi itu, Hasan lantas mencari data orang-orang untuk diajukan sebagai calon debitur pemohon KUR di BPD Jatim Capem Woltermonginsidi Jakarta, berupa KTP palsu. Alasannya karena tidak terekam di dalam Sistem Administrasi Kependudukan (SiAK). Alamat/ tempat tinggal debitur yang merupakan kontrakan dicatat seolah-olah sebagai lokasi usaha debitur.

Baca juga: Jaksa Eksekusi Putusan MA soal 6 Terpidana Korupsi Jiwasraya

Selanjutnya, data-data dimaksud digunakan Heriyanto Nurdin bersama-sama dengan Hasan untuk mengajukan permohonan fasilitas KUR di BPD Jatim Capem Woltermonginsidi Cabang Jakarta sebanyak 82 calon debitur fiktif masing-masing sebesar Rp500 juta dengan cara mengajukan permohonan 82 calon debitur KUR fiktif dimaksud kepada Aryono Prasodo (pincapem) untuk mendapatkan fasilitas KUR di kantor BPD Jatim Capem Woltermonginsidi Cabang Jakarta.

Lalu mendampingi dan menunjukkan lokasi kepada Aryono Prasodo dan Riyad Prabowo Edy (analis) dalam melakukan kegiatan on the spot tempat usaha calon debitur KUR fiktif. Dan memberikan data-data palsu atau rekayasa kepada Riyad Prabowo Edy guna pembuatan laporan analisa kredit.

"Guna mempermudah transaksi keuangan dan penampungan uang yang diperoleh dari 82 debitur KUR dimaksud, digunakan rekening atas nama Ladiman Laidin dan atas nama Merliany alias Amei yang dikuasai oleh saudari Ng Sai Ngo," kata Ashari.

Ashari melanjutkan atas pengajuan KUR pada BPD Jatim Capem Woltermonginsidi atas nama 82 debitur
fiktif itu telah dinyatakan macet oleh BPD Jatim Capem Wolter Monginsidi antara tahun 2012 sampai dengan 2013 sehingga BPD Jatim dalam hal ini Pemprov Jawa Timur telah mengalami kerugian keuangan negara sekitar Rp41 miliar.

"Tersangka Hasan disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tuturnya.