Langgar Etik, Lili Pintauli Seharusnya Dipecat dari Pimpinan KPK

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto meminta pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri konsisten menerapkan aturan dalam Undang-Undang. Hal ini pasca putusan Dewan Pengawas KPK terhadap Lili Pintauli Siregar yang dinyatakan melanggar etik.

Lili Pintauli dinyatakan terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial. Padahal, KPK sedang mengusut perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Menurut BW, sapaan akrabnya, putusan KPK belum sungguh-sungguh menjalankan amanat yang diatur secara eksplisit pada UU.

"Untuk itu, putusan Dewas KPK harus ditindaklanjuti pimpinan KPK dan Dewas KPK," kata BW kepada awak media, Selasa, 31 Agustus 2021.

BW mengatakan, keputusan Dewas KPK juga telah membuktikan terjadinya suatu perbuatan tercela. Menurut dia, hal itu seharusnya sudah cukup menjadi dasar untuk pemberhentian pimpinan KPK terkait.

"Pasal 32 huruf c UU KPK menegaskan bahwa pimpinan KPK diberhentikan jika melakukan perbuatan tercela," ujarnya.

Menurut BW, putusan itu juga mengindikasikan perlunya dibangun sistem yang dapat memastikan terjaganya integritas pimpinan KPK dalam menjalankan kewenangannya. Hal tersebut akan lebih menjamin tidak terulangnya kembali kasus seperti Lili.

"Pada akhirnya, publik menunggu, apakah pimpinan KPK akan sungguh-sungguh menggunakan momentum putusan Dewas untuk mengembalikan kehormatan KPK dengan menindaklanjuti putusan Dewas KPK?" kata BW.

Diketahui, Dewas KPK memutuskan Lili Pintauli terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Wakil Ketua KPK itu juga telah dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Lili dijatuhi sanksi pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Pelanggaran etik Lili karena melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial yang kini tengah berperkara di KPK.

"Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b dan a peraturan dewas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean saat membacakan amar putusan, Senin, 30 Agustus 2021.

Dewas mempertimbangkan beberapa hal dalam putusan terhadap Lili. Untuk hal meringankan, ia dianggap mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik. Sementara, hal yang memberatkan, Lili disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.