MAKI Akan Gugat DPR Jika Angkat Anggota BPK yang TMS
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.
VIVA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, akan menggugat hasil keputusan DPR ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika para wakil rakyat tetap mengangkat anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang tidak memenuhi syarat (TMS) di proses pencalonan.
"DPR yang melakukan pengangkatan dengan memberikan surat keputusan pelantikan. Nah, nanti surat keputusan pelantikan yang final akan saya gugat ke PTUN," kata Boyamin kepada wartawan, Senin, 30 Agustus 2021.
Boyamin yakin hakim PTUN akan mengabulkan gugatannya jika DPR mengangkat anggota BPK yang TMS. "Nanti saya akan gugat terus sampai di level presiden akan saya gugat ke PTUN," ujar Boyamin.
Dia menuturkan syarat calon anggota BPK sebenarnya sudah tertuang di dalam Pasal 13 huruf j Undang-Undang nomor 15 tahun 2006. Syarat tersebut dikuatkan dengan fatwa MA tahun 2009 dan 2021.
Pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 itu mengatur calon anggota BPK selama dua tahun terakhir tidak menduduki jabatan kuasa pengguna atau pengelola anggaran negara.
Di sisi lain, DPR meloloskan dua dari 16 orang calon anggota BPK yang diduga TMS. Kedua calon tersebut adalah Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana yang diduga belum dua tahun meninggalkan jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
Baca juga: PTUN Jakarta Gelar Sidang Gugatan MAKI Terhadap Puan Maharani
Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Solo itu mengatakan dua calon yang diduga TMS tidak boleh dipilih sebagai anggota BPK agar DPR tidak bermasalah dari sisi hukum pada masa mendatang.
"Ya, pilih dari 14 yang sudah memenuhi syarat, sehingga tidak muncul masalah di kemudian hari," kata pria kelahiran Jawa Timur tersebut.