Dilaporkan Sejak April, Polri Ungkap Alasan Baru Tangkap Yahya Waloni
- Istimewa
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan alasan penyidik baru menangkap Ustaz Yahya Waloni pada Kamis, 26 Agustus 2021. Padahal, Yahya dilaporkan sejak April 2021.
Sedangkan, penyidik Bareskrim begitu cepat melakukan penangkapan terhadap YouTuber Muhamad Kosman alias Muhamad Kece pada Selasa malam, 24 Agustus 2021. Padahal, Muhamad Kece baru dilaporkan pada Sabtu, 21 Agustus 2021.
“Ya kan semua ada prosesnya. Polri tetap merespon segala sesuatu yang terjadi di masyarakat,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Jumat, 27 Agustus 2021.
Menurut dia, Polri dalam menangani suatu perkara harus secara profesional dan cermat. Tentu, penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti semua laporan masyarakat yang masuk.
“Yang penting adalah semua laporan itu ditanggapi dan diproses oleh Polri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Itu sudah dibuktikan, ada laporan, ada kegelisahan masyarakat, polisi merespons itu semua,” ujarnya.
Di samping itu, kata Rusdi, beberapa hari ke belakang sudah terlihat banyak pihak yang telah mengapresiasi apa yang dilakukan Polri dalam kasus tersebut. “Banyak pihak-pihak yang telah apresiasi terhadap apa yang Polri lakukan,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama. Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021.
“Sudah (tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Jumat, 27 Agustus 2021.
Atas perbuatannya, kata dia, Ustaz Yahya Waloni dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA.
“Selain itu, disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” tandasnya.