KPK Sebut Bupati Jember Telah Kembalikan Honor Pemakaman COVID-19
- ANTARA
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Bupati Jember Hendy Siswanto, sudah mengembalikan uang pemakaman COVID-19 ke kas daerah Pemkab Jember.
Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengungkapkan, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK sebelumnya sudah koordinasi dengan pihak Hendy untuk membicarakan masalah penerimaan uang dimaksud.
"Pemkab Jember telah menindaklanjutinya dan kami menerima informasi bahwa hari ini dana sejumlah tersebut telah dikembalikan ke kasda (kas daerah) Kabupaten Jember dari 4 orang, yaitu Bupati, Sekda, Kepala BPBD dan Kabid terkait," kata Ipi kepada awak media, Jumat, 27 Agustus 2021.
Ipi menjelaskan, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020, insentif dapat diberikan kepada tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar COVID-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi COVID-19 sesuai dengan Standar Harga Satuan yang ditetapkan kepala daerah.
Sebelumnya, Hendy menjelaskan, penerimaan uang Rp70 juta terkait pemakaman COVID-19 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: 188.45/107/1.12/2021 yang ditandatangani oleh dirinya sendiri pada 30 Maret 2021 lalu.
Baca juga: Dasar Hukum Bupati Jember Terima Honor Pemakaman COVID-19 Dipersoalkan