Surat Eks Istri Sukarno Batal Dijual, Ridwan Kamil Akan Bangun Klinik

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau lokasi rencana pembangunan klinik bersalin yang merupakan wasiat mendiang istri presiden pertama Sukarno, Geriatri Inggit Ganarsih, di Kota Bandung, Jumat, 27 Agustus 2021.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Kontroversi rencana penjualan surat cerai Inggit Ganarsih dengan presiden pertama sekaligus Proklamator Sukarno berakhir setelah pemerintah memutuskan menyimpannya sebagai arsip nasional.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan, untuk menghormati sosok Inggit Ganarsih, pihaknya mendirikan klinik Geriatri Inggit Ganarsih sebagaimana wasiat sang mendiang istri Bung Karno.

"Membangun klinik kesehatan adalah wasiat dari Ibu Inggit. Insyaallah awal 2022 bangunan klinik di Jalan Flores, Bandung, di atas lahan bersejarah ini, akan bisa dimanfaatkan untuk kesehatan para lansia se-Jawa Barat," tulis Ridwan Kamil dalam akun media sosialnya, Jumat, 27 Agustus 2021.

Ridwan Kamil menerangkan, klinik itu dibangun dan dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat, sebagain bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada keluarga besar Inggit Ganarsih.

"Sehingga sesuai kesepakatan maka dokumen bersejarah berupa surat nikah atau pisah Ibu Inggit dengan Bung Karno tidak jadi dijual dan akan diserahkan kepada negara dan akan disimpan abadi di kantor Arsip Nasional," katanya.

Rencana penjualan surat nikah dan cerai Bung Karno dan Inggit Garnasih viral di media sosial karena surat itu mengandung wasiat mendiang Inggit.

Tito Z Harmaen atau Tito Asmarahadi, putra dari Ratna Juami, anak angkat Inggit-Soekarno, mengatakan wasiat Inggit, yaitu hasil penjualan surat itu untuk membangun fasilitas umum, seperti klinik bersalin dan sekolah.

"Ada keinginan atau wasiat dari Bu Inggit buat klinik untuk lahiran (bersalin) dan sekolah dasar. Jadi [hasil dari penjualan surat nikah-cerai Inggit-Sukarno] untuk kepentingan masyarakat juga, karena wasiat dari Bu Inggit," kata Tito kepada wartawan di kediamannya, kawasan Margahayu Utara, Kota Bandung.

Menurut Tito, surat nikah bertahun 1923 dan cerai bertahun 1943 pasangan Inggit-Sukarno itu bukan milik negara. Apalagi, katanya, negara dinilai tak pernah peduli dengan dokumen itu.

"Ini bukan dokumen negara. Memang betul menyangkut dokumen nasional tapi pemerintah sendiri tidak peduli. Saya enggak ada jalan lain," kata Tito.

Tito juga menceritakan saat Nuriana menjabat Gubernur Jabar selama dua periode 1993-1998 dan 1998-2003 pernah meminta surat nikah dan cerai Inggit-Soekarno itu. Namun dia meminta kompensasi dan merealisasikan wasiat Inggit.

Permintaan itu disetujui Nuriana, kata Tito, dengan memasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat ketika itu. Tapi tiba-tiba dibatalkan dengan berbagai alasan.