Digugat ke PTUN Kasus Asabri, Jaksa Dianggap Rugikan Investasi Asing

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVA – Kejaksaan Agung digugat terkait aset yang disita dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Salah satunya, perusahaan pelayaran berbasis di Panama, Shining Shipping SA.

Perusahaan tersebut menggugat Jaksa Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Penggugat merasa keberatan dengan adanya penyitaan 51 persen saham PT Trada Alam Minera, Tbk (TRAM) di PT Hanochem Shipping.

Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan Shining Shipping S.A pada dasarnya masuk sebagai pihak ketiga yang memiliki itikad baik dan seharusnya dilindungi oleh Undang-undang.

"Aksi hukum Shining Shipping S.A adalah hal yang wajar, lantaran merasa dirugikan terkait penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Pada dasarnya, memang masuk sebagai pihak ketiga yang beritikad baik," kata Akbar saat dihubungi wartawan pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Menurut dia, sebaiknya Shining Shipping S.A tidak hanya menggugat Jaksa Agung di PTUN, tapi mengajukan keberatan terhadap Pengadilan Tipikor. Hal itu sesuai Pasal 19 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu berbunyi bahwa putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan.

“Dalam konteks ini, harusnya mengajukan keberatan terhadap Pengadilan Tipikor wilayah hukum kasus tersebut sebagaimana Pasal 19 UU Tipikor,” ujarnya.

Ia menilai bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP masih sangat lemah, karena tidak memiliki prosedur penyitaan pada aset yang tersebar secara kompleks. Dalam Pasal 39 sampai 49 KUHAP, kata dia, disebutkan penyitaan hanya bisa dilakukan jika keputusan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Ini dipertegas dalam Pasal 18-19, yang mengatakan penyitaan terhadap aset dalam pembayaran uang pengganti dilakukan 1 bulan, ketika tidak dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," katanya.

Sementara Kuasa Hukum dari Shining Shipping SA, Fauzi Jurnalis mengatakan kliennya menggugat perkara tata usaha negara ke Pengadilan TUN dengan nomor perkara: 199/G/2921/PTUN-JKT tanggal 20 Agustus 2021.

Menurut dia, alasan mengajukan gugatan Tata Usaha Negara melawan Jaksa Agung karena Jaksa Agung tidak pernah membalas secara formal serangkaian surat keberatan dan penjelasan yang diajukan oleh kliennya, yakni sesuai dengan kedudukan kliennya selaku kreditur sekaligus pemegang jaminan yang sah terhadap objek-objek yang disita.

"Klien kami sangat keberatan dengan tindakan penyitaan yang dilakukan Jaksa Agung dan para bawahannya terhadap objek-objek yang sudah diikat sebagai jaminan pembayaran hutang kepada Shining Shipping S.A," jelas dia.

Sehingga, kata dia, tindakan Kejaksaan telah merugikan kepentingan Shining Shipping SA selaku kreditur yang menjalankan usaha dengan iktikad yang baik. Karena, dilakukan tanpa mengindahkan prinsip ketelitian dan mengabaikan hak-hak kliennya yang dijamin oleh hukum negara Indonesia.

Sedangkan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Supardi mengaku tak masalah digugat terkait penyitaan saham milik tersangka kasus korupsi Asabri tersebut. Menurut dia, gugatan itu tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau itu merupakan hak setiap orang untuk mengajukan gugatan. Kami pasti tetap akan menghadapi gugatan itu. Jadi no problem. Gugatan ini sama sekali tidak menghalangi penyelesaian perkara,” tandasnya.

Baca juga: Teddy Tjokro Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Asabri