Dicecar DPR Soal Temuan Utang, Ini Penjelasan Kepala BNPB

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Ganip Warsito
Sumber :
  • Dok. BNPB

VIVA – Komisi VIII DPR RI melakukan rapat dengan Kepala BNPB, Kamis 26 Agustus 2021. Dalam kesempatan tersebut, salah satu yang menjadi sorotan adalah adanya temuan utang sebesar Rp499 milliar yang dimiliki Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada pihak ketiga terkait penanganan Covid-19. 

Salah satu Anggota Komisi VIII DPR RI, Sri Wulan mempertanyakan terkait adanya temuan utang tersebut sebagaimana laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Seperti yang kita tahu, kan anggaran BNPB itu lumayan cukup besar. Lalu kenapa masih saja menunggak utang seperti itu? Apalagi sampai disorot oleh media-media. Jangan sampai citra BNPB ini menurun," kata Wulan, di Gedung DPR, Kamis 26 Agustus 2021.

Selain mempunyai utang Rp499 milliar terkait penanganan COVID-19, BNPB juga masih memiliki utang pembayaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebesar Rp1,36 triliun kepada sektor swasta. Dana tersebut digunakan untuk penanganan karthutla sepanjang tahun lalu di enam provinsi.

"Pada rapat-rapat sebelumnya Komisi VIII kan sudah memperingatkan untuk segera tuntaskan hutang karhutla itu tetapi sampai saat ini belum juga, sekarang malah ditambah lagi dengan temuan utang baru sebesar Rp499 miliar jadi selama ini masukan kami didengarkan atau tidak?" ujarnya.

Terlait hal tersebut, Kepala BNPB Ganip Warsito mengaku bingung dengan adanya utang di BNPB. Sebab, menurut Ganip, utang yang ada di BNPB tersebut, sudah ada saat dia masuk menjadi Kepala BNPB.

"Saya sendiri masuk ke BNPB bingung dengan utang-utang itu, Pak. Kenapa ini bisa terjadi hal seperti ini? Akhirnya selama 3 bulan ini saya ditagih utang terus, Pak, dan saya berusaha keras untuk bisa mendapatkan proses ini cepat selesai," ujar Ganip dalam rapat tersebut.

Ganip menambahkan, utang tersebut ternyata untuk kegiatan penanggulangan bencana yang sudah dikerjakan dan belum sempat dialokasikan oleh kementerian keuangan.

"Perlu saya jelaskan bahwa kegiatan yang terutang itu ternyata malah kegiatan penanggulangan bencana yang sudah dikerjakan dan belum sempat dialokasikan, Pak, oleh Kementerian Keuangan, berupa DSP, dan ini belum ada atau belum masuk di DIPA BNPB tahun 2020," ucap Ganip.

Ganip menambakan, "Sekarang sudah ada proses pembayarannya, sudah kita sudah selesaikan kesepakatan dengan masing-masing rekanan dibayarkan 70 persen dulu sambil menunggu penyelesaian secara utuh," ujarnya.