Mabes Polri Diminta Periksa Penyidik Polda Jabar

Pengacara Tuti Kuspiati Halim, Agung Mattauch, di Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA - Penyidik Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Barat dilaporkan ke biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri. Alasannya, mereka dinilai tidak objektif dan tidak profesional dalam melakukan penyidikan.

“Kami minta semua oknum penyidik yang terlibat diperiksa,” kata Pengacara Tuti Kuspiati Halim, Agung Mattauch, kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis, 26 Agustus 2021.

Agung menuturkan ketidakobjektifan dan ketidakprofesionalan penyidik dimulai ketika memeriksa LP No.408/IV/2021/Jabar tanggal 16 April 2021 yang dibuat Wawan alias Wan Hok alias Lim Wan Hok (pelapor) terhadap Tuti Kuspiati Halim (terlapor), yang tidak lain mantan istri pelapor sendiri. Tuti dituduh memberikan keterangan palsu dalam akta otentik (notaris) dalam penjualan tanah jalan gitar di Bandung.

Hanya berselang satu hari setelah terbit surat perintah penyelidikan, 28 April 2021, penyidik langsung tancap gas mengundang Tuti untuk diinterogasi. Dalam interogasi salah seorang penyidik dengan nada tinggi berusaha mengarahkan jawaban Tuti agar sesuai dengan keinginan penyidik.

Baca juga: Diduga Tak Adil, Penyidik Polda Jabar Dilaporkan ke Kapolda

Menurut Agung, karena tuduhan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik (notaris) selayaknya penyidik memeriksa terlebih dahulu keabsahan akta, misalnya dengan memeriksa notarisnya. “Bukan langsung memeriksa terlapor,” ujar mantan wartawan tersebut.

Karena itu, Agung langsung melaporkan oknum penyidik tersebut ke Direktur Kriminal Umum Ditreskrim Polda Jabar. Agung juga membuat laporan ke Irwasda memberikan semacam “warning” agar penyidik dapat bersikap objektif dan profesional.

Namun bukannya berubah, penyidik malah meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Karena itu, dia minta Kapolda mencopot semua oknum penyidik yang terlibat dalam persekongkolan dalam memberikan  keistimewaan kepada Wawan.

“Selanjutnya ke depan kami minta Wassidik Mabes Polri agar mangawasi jalannya penyidikan LP No. 408/IV/2021,” kata Agung.

Hal tersebut, lanjut dia, perlu dilakukan mengingat tindakan penyidik sebelumnya. Dia khawatir penyidik Unit III Subdit I gelap mata dalam melakukan penetapan tersangka dan boleh jadi akan melakukan penahanan terhadap Tuti.

Agung juga akan membuat laporan tersendiri terhadap Wawan, pengusaha tekstil Majalaya, berkaitan dengan status yang bersangkutan sebagai WNA yang diduga telah memalsukan status kewarganegaraan Indonesia.

“Kami punya bukti untuk itu, meskipun ada upaya menghilangkan jejak di Disdukcapil Bandung,” ujarnya.