Bupati Korupsi Bansos, Hengky Kurniawan Mengaku Tidak Terlibat
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus suap Bansos COVID-19. Kasus ini menyeret terdakwa Bupati Bandung Barat non-aktif Aa Umbara, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.
Dalam kesaksiannya, Hengky menuturkan tidak mengetahui rencana awal pengadaan bantuan tersebut. Bahkan, Hengky mengakui koordinasi dengan Aa Umbara selama dua tahun setengah setelah dilantik jadi Wakil Bupati tidak berjalan baik.
Bahkan, lanjut Hengky, dirinya mengaku tidak masuk dalam struktur kepengurusan Satgas COVID-19 Bandung Barat.
"Dua tahun setengah tidak dilibatkan, tidak pernah diajak rapat soal COVID-19, saya tahunya ada rapat dari dokumentasi humas atau Instagram, tidak ada akses buat ikut rapat," ungkap Hengky, Rabu 25 Agustus 2021.
Lanjut Hengky, sejak awal menjadi wakil bupati, Aa Umbara tidak pernah mengajak untuk membahas pos anggaran APBD 2019, 2020 dan 2021. "Tidak pernah menerima surat, tidak pernah tahu soal anggaran. Tidak ada akses ke sana. Memang tidak pernah diundang," katanya.
Saat dicecar jaksa, Hengky memastikan selama pandemi COVID-19 belum pernah dilibatkan dalam hal penanganan pandemi hingga penyerahan bantuan terdampak pandemi.
"Tidak pernah, termasuk tidak tahu siapa yang menang tender, termasuk soal bantuan-bantuan sosial, prosedur pengadaan bansos tidak saya monitor," katanya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara atas kasus oengadaan Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19. Aa Umbara hadir secara virtual menyaksikan pembacaan dakwaan jaksa.
Aa didakwa telah menerima keuntungan enam persen dari total keuntungan dengan cara berperan penuh dalam refocusing anggaran penanganan COVID-19 yang diaokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2020 senilai Rp52,1 miliar. Kemudian, Aa merencanakan pengadaan paket kebutuhan pokok bagi warga Bandung Barat yang terdampak pandemi COVID-19.
Aa Umbara didakwa sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf i Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.