Jadi Saksi Suap Bansos COVID-19, Hengky Kurniawan Bungkam
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Pelaksana Tugas Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan hadir di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung menjadi saksi dalam kasus suap bansos COVID-19 dengan terdakwa Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara.
Hengky, yang mengenakan batik hijau, tak memberikan penjelasan lebar mengenai perkara yang menjerat Aa Umbara.
"Tentu sebagai warga negara yang baik, hari ini saya sebagai saksi di sidang Pak Aa Umbara, kemudian Kang Andri Wibawa dan M Totoh, tapi saya belum jalani proses sidang karena saya istirahat dulu," ujar Hengky, saat ditanyai wartawan di Pengadilan, Rabu, 25 Agustus 2021.
Dia mengaku tak dapat berbicara banyak karena waktu itu memang belum diperiksa. “Nanti setelah ditanya barulah nanti bisa statement, mungkin kaitan bansos—mungkin, ya," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Aa Umbara atas kasus pengadaan bansos untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19. Aa Umbara hadir secara virtual menyaksikan pembacaan dakwaan jaksa.
Aa didakwa telah menerima keuntungan enam persen dari total keuntungan dengan cara berperan penuh dalam refocusing anggaran penanganan COVID-19 yang dialokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2020 senilai Rp52,1 miliar. Aa merencanakan pengadaan paket kebutuhan pokok bagi warga Bandung Barat yang terdampak pandemi COVID-19.
Aa Umbara didakwa sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.