Hengky Kurniawan Bersaksi di Sidang Korupsi Bupati Bandung Barat

Plt Bupati Bandung Barat Henky Kurniawan
Sumber :
  • Pemkab Bandung Barat

VIVA – Sidang kasus suap Bansos COVID-19 dengan terdakwa Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara kembali digelar dengan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.

Rencananya, pada pemeriksaan saksi hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan saksi Pelaksana Teknis (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.

"Hari ini sidang pemeriksaan saksi, ada empat orang saksi. Di antaranya Plt Bupati KBB (Hengky Kurniawan)," ujar Jaksa KPK, Budi Nugraha, Rabu 25 Agustus 2021.

Selain Hengky Kurniawan, Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Asep Sodikin juga dijadwalkan sebagai saksi.  "Iya Sekda juga (dipanggil). Nanti kita lihat di persidangan hadir tidaknya," katanya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara atas kasus pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19. Aa Umbara hadir secara virtual menyaksikan pembacaan dakwaan jaksa.

Aa didakwa telah menerima keuntungan enam persen dari total keuntungan dengan cara berperan penuh dalam refocusing anggaran penanganan COVID-19 yang diaokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2020 senilai Rp52,1 miliar. Kemudian, Aa merencanakan pengadaan paket kebutuhan pokok bagi warga Bandung Barat yang terdampak pandemi COVID-19.

Aa Umbara didakwa sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf i Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.