KPK Selamatkan Kerugian Negara Rp22 Triliun di Semester I 2021
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengklaim pihaknya bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp22 Triliun lebih di semester 1 tahun ini.
"Melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup), KPK bersama-sama pemerintah daerah telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai total Rp22.270.390.872.363 dalam satu semester 2021," kata Alexander Marwata saat jumpa pers di kantor KPK dan disiarkan secara saring, Selasa, 24 Agustus 2021.
Mantan hakim itu merincikan penyelamatan potensi kerugian negara, antara lain dari penagihan piutang pajak daerah senilai total Rp3,8 Triliun dan penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda dengan perkiraan nilai aset mencapai total Rp9,5 Triliun.
"Lalu penyelamatan aset daerah dengan dilakukannya pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai total Rp1,7 Triliun; dan penyelamatan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos/Fasum) senilai total Rp7,1 Triliun," kata Alex.
Terpisah, Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, KPK mendorong dilakukannya inovasi dalam pengelolaan pajak untuk meningkatkan pajak daerah, seperti implementasi tax clearance, pengkinian database, dan penggunaan teknologi untuk meningkatkan penerimaan pajak seperti melakukan koneksi host-to-host.
"Selain itu, KPK juga mendorong pemda untuk melakukan penagihan tunggakan pajak. Di antaranya, KPK memfasilitasi kerja sama daerah dengan Kejaksaan dalam fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan piutang pajak," kata Karyoto.
Sementara itu, dalam program perbaikan tata kelola khususnya area intervensi manajemen aset daerah, KPK mendorong pemda untuk melakukan pengamanan terhadap aset-aset daerah.
Langkah pertama yang didorong adalah dengan melakukan sertifikasi terhadap seluruh aset milik daerah untuk menghindari beralihnya kepemilikan aset yang dapat mengakibatkan kerugian negara per daerah. Hingga semester 1 tahun 2021 telah bertambah sebanyak 12.310 sertifikat atas bidang tanah milik pemda.
Upaya lainnya dengan melakukan penertiban atas aset-aset bermasalah, baik yang dikuasai oleh
pihak ketiga maupun aset-aset yang tidak optimal pemanfaatannya. Selain itu, juga terhadap aset-aset daerah pemekaran dan serah terima aset Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D).
"Dalam hal ini, KPK turut memfasilitasi kerja sama antara pemda dengan Kejaksaan dan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sedangkan, terkait aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau Fasos dan Fasum, KPK mendorong pemda untuk melakukan penagihan kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah," kata Karyoto.
Selain penyelamatan potensi kerugian negara melalui penagihan piutang daerah dan penertiban serta pemulihan aset maupun PSU, KPK juga melakukan review atas sejumlah kontrak yang berpotensi merugikan pemda. Salah satunya terkait perpanjangan PKS antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta terkait pengelolaan air minum di wilayah DKI Jakarta dengan rentang waktu 25 tahun sejak berakhir kontrak ada 2023.
"Metode take or pay dengan kondisi hilir yang bermasalah berpotensi rugikan PAM Jaya karena kewajiban membayar 100 persen produksi air dari mitra swasta. Padahal, evaluasi penyaluran air efektif hanya 57,46 persen," imbuhnya.