Makian Jadi Alasan Ringankan Vonis Juliari, Saut: Negeri Ini Lucu

Eks pimpinan KPK, Saut Situmorang.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti pertimbangan meringankan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

Dalam pertimbangan meringankannya, hakim menilai Juliari sudah cukup menderita akibat dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Padahal, perkaranya belum berkekuatan hukum tetap.

Menurut Saut, dihinanya Juliari oleh masyarakat adalah bentuk aksi-reaksi atas perbuatan Juliari menerima duit suap bantuan sosial atau bansos penanganan COVID-19.

"Kalau soal caci maki itu dinamika aksi reaksi, siapa suruh korupsi. Jangankan tersangka koruptor, yang menangkapi koruptor saja dicaci maki dibilang Taliban lah dan lain-lain," kata Saut kepada awak media, Selasa, 24 Agustus 2021.

Saut menambahkan, jika cacian dan makian masyarakat terhadap Juliari jadi alasan meringankan oleh hakim, maka menurut Saut, negara ini semakin jauh dari pemberantasan korupsi.

Menurut Saut, status Juliari sebagai menteri dan melakukan korupsi dana bansos harusnya menjadi alasan untuk memperberat hukuman Juliari.

"Jadi, kalau itu jadi alasan yang meringankan maka negeri ini semakin lucu. Sebab seorang menteri korupsi itu justru harus jadi pemberatan, di tengah pendemi dan yang disikat itu namanya jelas-jelas dana bansos bencana COVID-19," kata Saut.

Sebelumnya, eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap pengadaan bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan, hakim menilai Juliari belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Menurut Hakim, Juliari sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim saat membacakan putusan, Senin kemarin, 23 Agustus 2021.

Untuk hal meringankan lainnya, selama persidangan Juliari hadir dengan tertib, tak pernah bertingkah macam-macam.

"Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," kata hakim.