Jokowi Putuskan PPKM Turun Level di Beberapa Daerah, Ini Alasannya

Presiden Jokowi
Sumber :
  • Biro Pres dan Media Istana Kepresidenan.

VIVA – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menurunkan PPKM level 4 di beberapa daerah termasuk di Jawa dan Bali ke level 3. Sehingga ada pelonggaran untuk kegiatan masyarakat. 

Hal itu didasarkan pada kasus konfirmasi positif yang turun 78 persen sejak titik puncak pada 15 Juli 2021 lalu. Selain itu, angka kesembuhan kini jauh lebih tinggi dari kasus konfirmasi selama beberapa minggu. Menurutnya, kondisi ini berkontribusi signifikan terhadap keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional yang saat ini 33 persen.

"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi dalam konferensi pers, Senin 23 Agustus 2021.

Untuk wilayah pulau Jawa dan Bali, Jokowi melanjutkan, wilayah aglomerasi Jabodetabek turun ke level 3. "Juga untuk Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah Kota/Kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata dia.

Untuk pulau Jawa dan Bali ada perkembangan yang cukup baik. Antara lain untuk level 4 berkurang dari 67 Kabupaten/Kota menjadi 51 Kabupaten/Kota. Level 3 dari 59 Kabupaten/Kota menjadi 67 Kabupaten/Kota dan level 2 dari 2 Kabupaten/Kota menjadi 10 Kabupaten/Kota.

Sedangkan, luar Jawa-Bali ada perkembangan yang membaik tetap harus waspada. Level 4 berkurang dari 11 Provinsi menjadi 7 Provinsi, level 4 dari 132 Kabupaten/Kota menjadi 104 Kabupaten/Kota.

"Level 3 dari 215 Kabupaten dan Kota menjadi 234. Level 2 dari 39 Kabupaten dan Kota  menjadi 48 Kabupaten dan kota," ungkapnya.