KPK Puas Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Eks Mensos Juliari Batubara dalam persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi pidana tambahan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada mantan Mensos Juliari Batubara.

Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juliari juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar dan pencabutan hak politik selama empat tahun setelah selesai menjalani hukuman pokok.

"Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 23 Agustus 2021.

Ali lanjut mengatakan, putusan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal.

Ali mengatakan pihaknya akan mempelajari seluruh isi pertimbangan Majelis Hakim untuk menentukan langkah selanjutnya. "Tentu setelah menerima salinan putusan lengkapnya," kata Ali.

Sebelumnya, mantan Mensos Juliari P Batubara dinyatakan terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial COVID-19.

Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sebanyak Rp1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.

Vonis hakim terhadap Juliari lebih berat dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni 11 tahun penjara.