Besok, Hakim Tipikor Pastikan Vonis Juliari Batubara
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memastikan menggelar sidang vonis terdakwa Juliari Batubara, Senin besok, 23 Agustus 2021.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) tersebut dijerat berkaitan kasus dugaan suap pengadaan bansos dalam situasi COVID-19.
“Agenda persidangan terdakwa Juliardi Batubara adalah Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono kepada awak media, Minggu, 22 Agustus 2021.
Baca Juga: Tren Ekonomi Digital Sampai 2030, DBS Ungkap Strategi Investasi Baru
Agenda sidang pembacaan putusan tersebut, lanjut Bambang, rencananya digelar jam 10.00 WIB.
“Dan oleh Humas KPK akan disiarkan (secara) live streaming,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Juliari dituntut Jaksa KPK dengan pidana 11 tahun penjara. Juliari diyakini bersalah menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Jaksa juga menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti senilai Rp14,5 miliar.
Selain itu, Politikus PDIP ini juga menuntut agar Juliari Batubara tidak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah menjalankan pidana pokok.
Juliari diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.