Heboh, Tiga Anggota DPR Aceh Berkelahi di Sela Sidang Paripurna

Tiga anggota DPR Aceh adu jotos di sela Sidang Paripurna
Sumber :
  • Tangkapan layar video/Dani Randi (Aceh)

VIVA – Di sela sidang paripurna pengesahan rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2020, tiga anggota DPR Aceh berkelahi.

Tiga anggota DPR Aceh yang terlibat adu jotos tersebut yakni Zulfadli dari Fraksi Partai Aceh, Safrizal Gamgam dari fraksi Partai Nanggroe Aceh dengan Tantawi dari Fraksi Demokrat. Perkelahian itu terjadi tepat di depan mushala di lingkungan kantor DPR Aceh, pada Jumat malam, 20 Agustus 2021.

Peristiwa itu terjadi usai fraksi PKS menyampaikan pandangan fraksi. Setelah itu sidang di skor untuk dilanjutkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh. Tiba-tiba terjadi keributan di luar ruangan yang menyebabkan sejumlah anggota dewan keluar dan melerai ketiganya.

Sejauh ini belum diketahui apa penyebab pasti keduanya bertengkar hingga terlibat saling pukul.

Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, membantah persoalan itu diakibatkan adanya interupsi yang terus menerus saat sidang paripurna.

"Gak ada hubungannya dengan proses paripurna yang sedang berlangsung. Ini hanya salah paham," kata Dahlan saat dikonfirmasi, Sabtu dinihari, 21 Agustus 2021.

Baca juga: Dalam Sepekan, Gunung Merapi 20 Kali Muntahkan Awan Panas

Ia juga memastikan bahwa ketiga anggotanya yang terlibat aksi saling pukul itu sudah meminta maaf satu sama lain.

"Kami memastikan sudah clear, tidak ada hubungannya dengan proses paripurna yang sedang berlangsung. Ini hanya salah paham. Habis insiden itu langsung berangkulan dan minta maaf," ujarnya.

Diketahui, lima fraksi DPR Aceh menolak rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2020. Kelima fraksi tersebut ialah Fraksi Golkar, Gerindra, Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh dan Fraksi PPP. 

Mereka menolak rancangan qanun pertanggungjawaban APBA 2020 karena dinilai amburadul. Dan banyak anggaran dana otsus yang tidak tepat sasaran.

Sementara, fraksi yang menerima rancangan qanun tersebut ialah fraksi Demokrat, PKS, PAN dan Fraksi PKB-Partai Daerah Aceh.