Lecehkan Istri Awak KRI Nanggala, Petani Ini Dituntut 1 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)
VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Imam Kurniawan, terdakwa kasus penghinaan dan pelecehan terhadap para istri awak KRI Nanggala 402 di media sosial, dengan hukuman selama 1 tahun penjara.
Amar tuntutan dibacakan oleh JPU Endang Pakpahan. Jaksa menyebutkan terdakwa yang merupakan warga Jalan Marelan, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan itu, dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Imam Kurniawan dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun," ujar Endang dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat, 20 Agustus 2021.
Selain itu, JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Dominggus mengatakan terdakwa yang bekerja sebagai petani itu, dituntut hukuman tambah dengan membayar denda sebesar Rp100 juta. "Subsider 6 bulan kurungan," ujar Endang.
Atas tuntutan ini, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.
Dalam petikan dakwaan JPU Endang Pakpahan disebutkan kasus penghinaan dan pelecehan ini bermula pada Minggu, 25 April 2021, terdakwa membuka aplikasi Facebook miliknya. Di beranda akun Facebook miliknya itu, dia melihat unggahan (postingan) akun Facebook group dengan nama group Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI) berisi tulisan "Untuk kawan kawan kuli semua. Sejenak mari kita do’akan para pahlawan yang gugur dalam tugasnya menjaga kedaulatan laut kita. Untuk crew KRI NANGGALA “Fair wind and following Seas, KRI Nanggala. Commence the Eternal Patrol”.
"Terdakwa yang merupakan anggota yang tergabung dalam akun Facebook group Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI) membaca posting-an tersebut dan langsung menuliskan komentar dari akun Facebook milik terdakwa sendiri atas nama Imam Kurniawan berupa kalimat, "Di saat kapal selam mu tenggelam disitu istrimu ku e**", yang apabila diartikan memiliki makna “Di saat KRI Nanggala 402 tenggelam, pada saat itulah istri anggota TNI AL (awak KRI Nanggala 402 yang telah gugur) diperkosa oleh terdakwa," ujar JPU dalam persidangan sebelumnya.
Kemudian, posting-an terdakwa tersebar di media sosial. Posting-an itu terbaca saksi Alwi Rosaini Manurung yang merupakan anggota TNI AL Lantamal I Belawan. Atas perintah dari Danpomal, dia melaporkan terdakwa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses secara hukum.
"Karena posting-an/tulisan yang dimuat terdakwa di dalam kolom komentar dianggap sebagai perbuatan yang memberikan informasi negatif untuk menimbulkan rasa kebencian sehingga adanya respons negatif pula berupa kemarahan pihak keluarga dan seluruh anggota TNI Angkatan Laut yang sedang dalam keadaan berduka atas peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402 dimana seluruh awak KRI gugur," ujar JPU.