Pemkab Tangerang Tetapkan Tarif Tes PCR Mandiri Rp495 Ribu
- Istimewa
VIVA - Beredar informasi bila Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan harga tertinggi pada tes PCR di kisaran Rp525 ribu. Padahal, berdasarkan ketetapan Kementerian Kesehatan untuk tarif tes PCR di Jawa-Bali hanya Rp495 ribu.
Informasi ini pun dirilis resmi melalui akun media sosial milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yakni @pemkabtangerang. Dituliskan bila tarif swab PCR di Kabupaten Tangerang maksimal Rp525 ribu.
Dikonfirmasi, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Muchlis, memohon maaf atas informasi tersebut, lantaran adanya kesalahan pada tarif tes PCR.
"Mohon maaf, itu salah, bukan Rp525 ribu, tapi yang betul Rp495 ribu dan rumah sakit di Kabupaten Tangerang pun sudah pakai tarif yang Rp495 ribu itu," katanya, Jumat, 20 Agustus 2021.
Baca juga: Harga Tes PCR Turun, Ganjar: Jangan-jangan Ada yang Lebih Murah
Sebagai tindak lanjut, untuk memperjelas instruksi tersebut, pemerintah melalui Dinas Kesehatan pun akan memberikan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan, yang telah diturunkan melalui SE Bupati Tangerang.
"Kita juga akan berikan SE-nya. Dan di sini, untuk tarif tersebut hanya berlaku bagi tes mandiri atau warga yang membutuhkan tes untuk keperluan pribadi, bukan untuk tes dari program 3 T (tracing, testing, treatment)," ujarnya.
Tarif tersebut pun nantinya tidak akan ada pada layanan rumah sakit atau fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Dan hanya berlaku pada rumah sakit atau fasilitas kesehatan milik swasta.
"Di RSUD atau puskesmas tidak pakai tarif, karena gratis. Tarif ini untuk rumah sakit swasta, seperti RS Siloam Karawaci, RS Melati, dan lain-lain. Dan untuk hasilnya sesuai instruksi yakni 1x24 jam," katanya.