Eks Wabup Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi Bantuan untuk Peternak Sapi
- ANTARA FOTO
VIVA – Kejaksaan Negeri Pasuruan, Jawa Timur, menahan mantan wakil bupati Pasuruan, RKP, di lembaga pemasyarakatan kabupaten setempat. RKP ditahan setelah disangka melakukan korupsi dana bantuan Kementerian Koperasi yang diterima Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekartanjung tahun 2003-2004 yang merugikan negara Rp10 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra menjelaskan, RKP ditahan pada Rabu, 18 Agustus 2021. Selain RKP, juga ditahan dalam kasus yang sama, yaitu KN dan WB. Mereka bertiga disangka bersama-sama melakukan korupsi bantuan Kemenkop di PKIS Sekartanjung. Kala itu, KN menjabat Ketua PKIS dan RKP sekretarisnya. WB sebagai rekanan.
"RKP kita lakukan penahanan dan dua tersangka lainnya," kata Jemmy dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 19 Agustus 2021.
Ia menjelaskan, total nilai bantuan yang disangka dikorupsi itu sebesar Rp25 miliar. Bantuan itu dikucurkan Kemenkop untuk kesejahteraan peternak sapi di Pasuruan. “Ternyata dana bantuan itu sebagian digunakan untuk hal lain yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis Kementerian Koperasi," ujar Jemmy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian dana bantuan dipakai tersangka untuk modal pembentukan perusahaan yang bergerak di bidang produksi mesin pengolahan susu. Dana untuk membentuk perusahaan itu sebesar Rp15 miliar. “Dan Rp10 miliar sisanya tidak jelas pertanggungjawabannya,” ujarnya.
PKIS Sekartanjung Pasuruan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tata Niaga Surabaya pada 2017. Aset-aset koperasi kemudian dilelang dan hasilnya dipakai untuk membayar tunggakan pembayaran buruh.