Ngamuk di Kantor Koramil Garut, Dadang Buaya Terancam 10 Tahun Penjara

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Garut Ariyanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Diki Hidayat (Garut)

VIVA – Dadang Sumarna alias Dadang Buaya, preman kampung yang viral karena ngamuk di Kantor Koramil dan Polsek Pameungpeuk, Kabupaten Garut Jawa Barat, kini terancam 10 tahun penjara. Pekan depan, dia akan segera didakwa di persidangan virtual oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Garut Ariyanto SH mengatakan, Dadang Buaya didakwa dengan Undang-Undang Darurat dengan ancamana hukuman 10 tahun penjara. Tersangka Dadang Buaya kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 2 B Garut.

"Kami sudah menerima berkas pelimpahannya dari penyidik Polres Garut, sidangnya mudah-mudahan bisa terlaksana  Kamis 26 Agustus 2021," ujarnya, Kamis, 19 Agustus 2021.

Tersangka mengamuk di Kantor Koramil dan Polsek Pameungpeuk, berbekal senjata tajam dan senjata tumpul lainnya. Insiden Dadang Buaya mendapat perhatian khusus dari Kostrad karena beberapa saat sebelum mengamuk, tersangka sempat berkelahi dengan personel TNI dari Kodim Depok.

"Dijerat dengan Undang-undang darurat karena kepemilikan senjata tajam dan besi (senjata tumpul)," ujar Ariyanto.

Lanjut Ariyanto, sejauh ini tersangka mengamuk dan viral karena ada latar belakang adanya pertikaian dengan warga nelayan yang melibatkan anggota TNI. "Tetaplah kami juga akan melihat bagaimana fakta dalam persidangan," ujarnya.