Survei SMRC: 92 Persen Warga Menilai Vonis Jaksa Pinangki Tidak Adil
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) melakukan survei opini publik nasional yang bertajuk "Sikap Publik Nasional terhadap Kinerja Kejaksaan". Dalam hasil survei ini, diketahui mayoritas warga yang tahu kasus suap dan pencucian uang yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari menilai hukuman yang diterimanya terlalu rendah.
Direktur Riset SMRC, Deni Irvani, menyatakan bahwa ada sekitar 41 persen warga yang tahu kasus suap dan pencucian uang yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mayoritas menyebut hukuman terhadap Pinangki tidak adil
"Dari yang tahu, mayoritas, 71 persen menilai bahwa vonis pengadilan tingkat pertama terhadap Pinangki (penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta) adalah keputusan yang tidak adil. Dari yang menilai tidak adil itu, hampir semua atau 98.6% berpendapat bahwa Jaksa Pinangki seharusnya divonis hukuman yang lebih berat," kata Deni, dalam keterangannya, Kamis 19 Agustus 2021
Survei ini juga meminta tanggapan warga mengenai keputusan banding yang mengurangi masa hukuman Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun. Deni menjelaskan Terhadap keputusan banding ini, hampir semua atau sekitar 92 persen dari warga yang tahu kasus Pinangki menilai bahwa putusan banding tersebut tidak adil.
"Dan hampir semua atau 98.3 persen dari yang menilai tidak adil itu berpendapat bahwa vonis untuk Jaksa Pinangki seharusnya lebih berat, bukan malah dikurangi," ujar Deni
Menurut Deni, kasus suap dan pencucian uang yang melibatkan Jaksa Pinangki ini berpengaruh negatif terhadap kepercayaan warga dengan Kejaksaan dan kondisi penegakan hukum di negara kita. Deni juga menambahkan, sejauh ini cukup banyak warga yang mengaku sering/sangat sering mendengar terjadi kasus praktik makelar kasus di kejaksaan atau sekitar 29 persen.
"Cukup banyak juga atau sekitar 23 persen yang sering/sangat sering mendengar adanya praktik pemerasan oleh aparat kejaksaan tersangka dalam penanganan kasus," ujarnya
Survei dilakukan pada 31 Juli – 2 Agustus 2021 dengan memilih sampel secara random dari populasi pemilih warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Survei dilakukan lewat telpon dengan mempertimbangkan aspek metodologis secara seksama.
Sampel sebanyak 1000 responden dipilih secara acak dari koleksi sampel acak survei tatap muka yang telah dilakukan SMRC sebelumnya dengan jumlah proporsional menurut provinsi untuk
mewakili pemilih nasional. Margin of error survei diperkirakan +/-3.2% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random sampling.