Pelaku Pemenggal Kepala Gajah di Aceh Jual Gading Rp10 Juta
- ANTARA FOTO/Umarul Faruq
VIVA – Polres Aceh Timur menangkap pelaku pemenggal kepala gajah yang terjadi di perkebunan sawit PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kabupaten Aceh Timur. Aksi sadis ini terjadi pada Juli lalu.
Pelaku berinisial JN dan IS yang berasal dari Aceh Timur. Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, mereka sudah lima kali melakukan perburuan satwa dilindungi dengan menggunakan buah-buahan yang ditaburi serbuk racun. Dari lima kali beraksi, dua kali mereka berhasil membunuh gajah dan mengambil gadingnya.
Dalam aksinya, dua penjahat ini mengeksekusi gajah yang sudah mati karena diracun untuk diambil gadingnya. Lalu, mereka menjual gadingnya kepada penampung.
“JN melakukan perburuan satwa yang dilindungi dengan cara meracuni di sekitar areal perkebunan PT Bumi Flora sebanyak 5 kali. Namun, yang berhasil hanya 2 kali bersama rekannya IS,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Agustus 2021.
Setelah berhasil memenggal kepala gajah, keduanya lalu menghubungi penampung yang berinisial EM untuk menjual gading senilai Rp10 juta. Setelah itu, EM kembali menjual gading tersebut ke warga Bogor yang berinisial SN seharga Rp24 juta.
SN yang sudah diamankan polisi juga mengaku kerap melakukan transaksi jual beli organ tubuh hewan dilindungi dengan EM. Tercatat sudah enam kali transaksi dilakukan. Di antaranya empat kali gading gajah, satu kali tulang harimau dan satu kali kulit harimau.
Dalam kasus gading gajah, setelah menerima barang dari EM, SN menjual lagi gading tersebut ke JF yang merupakan warga Depok, Jawa Barat senilai Rp26 juta. Dan, JF menjual lagi gading gajah tersebut ke pengrajin di Bekasi berinisial RN senilai Rp30 juta.
“SN mengakui telah membeli gading gajah tersebut dari EM seharga Rp24 juta. Namun, gading tersebut kembali dijual kepada pembeli ketiga yaitu JF, dan JF kembali menjual ke pengrajin senilai Rp30 juta," ujar Eko.
Polisi menemukan barang bukti tersebut di rumah RN di Kecamatan Babelan, Bekasi. Di sana gading gajah tersebut sudah dipotong-potong untuk dijadikan berbagai macam kerajinan, untuk dijual kembali.
“Kita mendapati gading gajah tersebut sudah dipotong-potong untuk dibuat menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta aksesoris lainnya,” kata Eko.
Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kemudian, Pasal 480 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.